Berita

Net

Dunia

KAMMI Ingatkan Jokowi-JK Jangan Diam Atas Kejahatan Perang Assad

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 22:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyerukan pemerintahan Jokowi-JK untuk mendesak Dewan Keamanan PBB agar menjatuhkan sanksi terhadap rezim Bashar Assad dugaan kejahatan perang. Sesuai amanat UUD 1945, Indonesia punya tanggung jawab sebagai negara muslim terbesar di dunia.

"Pemerintahan Jokowi-JK jangan diam saja melihat tragedi kemanusiaan di Suriah!" tegas Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kartika Nur Rakhman, dalam keterangannya (Kamis, 6/4).

Dia menyerukan aksi nasional KAMMI jika pemerintah Jokowi-JK tidak bersikap tegas atas masalah Suriah.


"Jika tidak ada respon lebih lanjut dari pemerintahan Jokowi-JK, Pengurus Pusat KAMMI menyerukan aksi nasional menuntut investigasi kejahatan perang rezim Assad. KAMMI akan mendemo Kedutaan Besar Suriah di Jakarta," sambungnya.

Serangan senjata kimia berbentuk gas yang ditembakkan dari pesawat rezim Assad melanda kota Khan Sheikhoun, Provinsi Idlib, Suriah, yang dikuasai pemberontak anti-Assad pada Selasa (4/4). Serangan itu menewaskan 100 orang, termasuk 20 orang anak-anak dan 350 orang lainnya terluka.

Syrian Observatory for Human Rights menyebutkan serangan itu membuat korban mengalami gangguan pernapasan akut dan gejala keracunan seperti muntah, pingsan dan berbusa di mulut.

Kartika Nur Rakhman mengutuk serangan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Laporan dari WHO menyebutkan adanya indikasi penggunaan gas beracun dalam serangan ini. Jika hal itu benar terbukti maka ini sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa biadab!" ungkap alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan PBB bersama dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) pada Oktober 2016 menemukan bahwa militer pro-Assad menggunakan bom klorin dan bahan kimia beracun lainnya dalam beberapa kali serangan sepanjang konflik sejak tahun 2011 lalu. OPCW juga menyebutkan sampel darah korban serangan menunjukkan adanya zat Sarin dalam tubuhnya.

Merespon laporan OPCW, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono menyatakan penggunaan senjata kimia dilarang di bawah hukum internasional.

"Penggunaan senjata kimia adalah pelanggaran hukum berat terhadap Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Meskipun Suriah bukan anggota dari Pengadilan Kriminal Internasional, namun tuntutan kejahatan perang dapat dilayangkan melalui tekanan Dewan Keamanan PBB," kata Wibisono. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya