Berita

Penggusuran/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pengalihan Bentuk Ganti Rugi Berupa Hak Sewa Di Rusunawa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

CILIWUNG Merdeka bersama para peneliti independen melaksanakan penelitian sejak Mei 2015 sampai akhir Maret 2017 terhadap kebijakan pemerintah atas nama normalisasi kali Ciliwung melakukan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa bagi rakyat tergusur di rusunawa Rawa Bebek. 

Para peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif meliputi 3 tahap yaitu: (1) penyaringan data; (2) penyajian data; (3) penulisan kesimpulan atau verifikasi.

Penelitian ini dalam melakukan proses penulisan kesimpulan dan verifikasi melalui beberapa tahap yaitu: (a) meneliti hubungan antara data, (b) mengamati kesatuan melalui bukti yang menyokong dapatan, (c) mencari bukti yang tidak selaras dengan dapatan, mempertimbangkan perspektif alternatif, yaitu pemahaman yang diperoleh dari kajian, menyimak silang dengan perspektif responden dan/atau rekan peneliti lain.


Penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung tahap kedua telah berdampak pada 363 bidang tanah dan rumah milik warga Bukit Duri, RW. 10, 11, dan 12 diambil secara paksa dan melawan hukum pada 28 September 2016. Laporan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jakarta Selatan) yang mengatakan bahwa semua warga Bukit Duri sudah terima rusunawa Rawa bebek tidak benar.

Pemkot Jakarta Selatan melaporkan dalam persidangan pertanggal 21 Oktober 2016, sudah 346 bidang yang sudah pindah ke rusunawa Rawa bebek. Berdasarkan data yang kami telusuri dari 346 bidang yang sudah pindah dan tinggal di unit rusunawa Rawabebek, hanya 121 unit atau sekitar 34,97 persen dari 346 daftar penerima rusunawa merupakan korban penggusuran dan memiliki peta bidang di Bukit Duri. Sedangkan sisanya 225 unit atau sekitar 65,03 persen dari 346 bukan korban langsung dan tidak mempunyai peta bidang di Bukit Duri.  

Beberapa bulan setelah penggusuran tepatnya pada bulan Februari 2017, pihak pengelola rusunawa Rawa Bebek mengeluarkan daftar penghuni rusunawa Rawa bebek di blok Merpati, Merak, Cendrawasih dan Gelatik berjumlah 400 unit. Keempat blok tersebut diperuntukkan bagi korban penggusuran di Bukit Duri periode kedua. Setelah diteliti lebih dalam dari ke 400 daftar penghuni rusunawa, jumlah korban langsung penggusuran dan memiliki peta bidang di wilayah Bukit Duri masih sama yaitu 121 unit atau 30,25 persen dari 400 unit. Dari 400 unit ada 12 unit atau 3 persen unit masih kosong. Sedangkan sisanya 66.75% atau 267 unit dihuni oleh bukan korban penggusuran dan tidak memiliki peta bidang di wilayah terdampak Bukit Duri.   

Kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa jelas melanggar hukum dan melanggar hak-hak warga. Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan tetap dilaksanakan meskipun BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Timur sudah tidak punya kewenangan untuk menjalankannya. Karena dasar hukum itu Pergub DKI Jakarta No. 163 Tahun 2012 . Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181 Tahun 2014 untuk melaksanakan proyek normalisasi sudah daluarsa. Bagi yang ingin menyimak hasil penelitian secara lebih lengkap silakan simak di https://ciliwungmerdeka.org/siaran-pers-politik-hukum-rusunawa-dalam-penggusuran-paksa-bukit-duri-studi-kasus-rusunawa-rawa-bebek/.

Tentu saja para peneliti rusunawa Rawa Bebek harus siap menghadapi sanggahan terutama dari pihak yang meyakini kebijakan memaksa rakyat tergusur pindah ke rusunawa selaras asas kemanusiaan adil dan beradab.

Namun pada hakikatnya kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa merupakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia, agenda Pembangunan Berkelanjutan maupun Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya