Berita

Penggusuran/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pengalihan Bentuk Ganti Rugi Berupa Hak Sewa Di Rusunawa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

CILIWUNG Merdeka bersama para peneliti independen melaksanakan penelitian sejak Mei 2015 sampai akhir Maret 2017 terhadap kebijakan pemerintah atas nama normalisasi kali Ciliwung melakukan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa bagi rakyat tergusur di rusunawa Rawa Bebek. 

Para peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif meliputi 3 tahap yaitu: (1) penyaringan data; (2) penyajian data; (3) penulisan kesimpulan atau verifikasi.

Penelitian ini dalam melakukan proses penulisan kesimpulan dan verifikasi melalui beberapa tahap yaitu: (a) meneliti hubungan antara data, (b) mengamati kesatuan melalui bukti yang menyokong dapatan, (c) mencari bukti yang tidak selaras dengan dapatan, mempertimbangkan perspektif alternatif, yaitu pemahaman yang diperoleh dari kajian, menyimak silang dengan perspektif responden dan/atau rekan peneliti lain.


Penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung tahap kedua telah berdampak pada 363 bidang tanah dan rumah milik warga Bukit Duri, RW. 10, 11, dan 12 diambil secara paksa dan melawan hukum pada 28 September 2016. Laporan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jakarta Selatan) yang mengatakan bahwa semua warga Bukit Duri sudah terima rusunawa Rawa bebek tidak benar.

Pemkot Jakarta Selatan melaporkan dalam persidangan pertanggal 21 Oktober 2016, sudah 346 bidang yang sudah pindah ke rusunawa Rawa bebek. Berdasarkan data yang kami telusuri dari 346 bidang yang sudah pindah dan tinggal di unit rusunawa Rawabebek, hanya 121 unit atau sekitar 34,97 persen dari 346 daftar penerima rusunawa merupakan korban penggusuran dan memiliki peta bidang di Bukit Duri. Sedangkan sisanya 225 unit atau sekitar 65,03 persen dari 346 bukan korban langsung dan tidak mempunyai peta bidang di Bukit Duri.  

Beberapa bulan setelah penggusuran tepatnya pada bulan Februari 2017, pihak pengelola rusunawa Rawa Bebek mengeluarkan daftar penghuni rusunawa Rawa bebek di blok Merpati, Merak, Cendrawasih dan Gelatik berjumlah 400 unit. Keempat blok tersebut diperuntukkan bagi korban penggusuran di Bukit Duri periode kedua. Setelah diteliti lebih dalam dari ke 400 daftar penghuni rusunawa, jumlah korban langsung penggusuran dan memiliki peta bidang di wilayah Bukit Duri masih sama yaitu 121 unit atau 30,25 persen dari 400 unit. Dari 400 unit ada 12 unit atau 3 persen unit masih kosong. Sedangkan sisanya 66.75% atau 267 unit dihuni oleh bukan korban penggusuran dan tidak memiliki peta bidang di wilayah terdampak Bukit Duri.   

Kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa jelas melanggar hukum dan melanggar hak-hak warga. Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan tetap dilaksanakan meskipun BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Timur sudah tidak punya kewenangan untuk menjalankannya. Karena dasar hukum itu Pergub DKI Jakarta No. 163 Tahun 2012 . Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181 Tahun 2014 untuk melaksanakan proyek normalisasi sudah daluarsa. Bagi yang ingin menyimak hasil penelitian secara lebih lengkap silakan simak di https://ciliwungmerdeka.org/siaran-pers-politik-hukum-rusunawa-dalam-penggusuran-paksa-bukit-duri-studi-kasus-rusunawa-rawa-bebek/.

Tentu saja para peneliti rusunawa Rawa Bebek harus siap menghadapi sanggahan terutama dari pihak yang meyakini kebijakan memaksa rakyat tergusur pindah ke rusunawa selaras asas kemanusiaan adil dan beradab.

Namun pada hakikatnya kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa merupakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia, agenda Pembangunan Berkelanjutan maupun Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya