Berita

Penggusuran/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pengalihan Bentuk Ganti Rugi Berupa Hak Sewa Di Rusunawa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

CILIWUNG Merdeka bersama para peneliti independen melaksanakan penelitian sejak Mei 2015 sampai akhir Maret 2017 terhadap kebijakan pemerintah atas nama normalisasi kali Ciliwung melakukan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa bagi rakyat tergusur di rusunawa Rawa Bebek. 

Para peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif meliputi 3 tahap yaitu: (1) penyaringan data; (2) penyajian data; (3) penulisan kesimpulan atau verifikasi.

Penelitian ini dalam melakukan proses penulisan kesimpulan dan verifikasi melalui beberapa tahap yaitu: (a) meneliti hubungan antara data, (b) mengamati kesatuan melalui bukti yang menyokong dapatan, (c) mencari bukti yang tidak selaras dengan dapatan, mempertimbangkan perspektif alternatif, yaitu pemahaman yang diperoleh dari kajian, menyimak silang dengan perspektif responden dan/atau rekan peneliti lain.


Penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung tahap kedua telah berdampak pada 363 bidang tanah dan rumah milik warga Bukit Duri, RW. 10, 11, dan 12 diambil secara paksa dan melawan hukum pada 28 September 2016. Laporan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jakarta Selatan) yang mengatakan bahwa semua warga Bukit Duri sudah terima rusunawa Rawa bebek tidak benar.

Pemkot Jakarta Selatan melaporkan dalam persidangan pertanggal 21 Oktober 2016, sudah 346 bidang yang sudah pindah ke rusunawa Rawa bebek. Berdasarkan data yang kami telusuri dari 346 bidang yang sudah pindah dan tinggal di unit rusunawa Rawabebek, hanya 121 unit atau sekitar 34,97 persen dari 346 daftar penerima rusunawa merupakan korban penggusuran dan memiliki peta bidang di Bukit Duri. Sedangkan sisanya 225 unit atau sekitar 65,03 persen dari 346 bukan korban langsung dan tidak mempunyai peta bidang di Bukit Duri.  

Beberapa bulan setelah penggusuran tepatnya pada bulan Februari 2017, pihak pengelola rusunawa Rawa Bebek mengeluarkan daftar penghuni rusunawa Rawa bebek di blok Merpati, Merak, Cendrawasih dan Gelatik berjumlah 400 unit. Keempat blok tersebut diperuntukkan bagi korban penggusuran di Bukit Duri periode kedua. Setelah diteliti lebih dalam dari ke 400 daftar penghuni rusunawa, jumlah korban langsung penggusuran dan memiliki peta bidang di wilayah Bukit Duri masih sama yaitu 121 unit atau 30,25 persen dari 400 unit. Dari 400 unit ada 12 unit atau 3 persen unit masih kosong. Sedangkan sisanya 66.75% atau 267 unit dihuni oleh bukan korban penggusuran dan tidak memiliki peta bidang di wilayah terdampak Bukit Duri.   

Kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa jelas melanggar hukum dan melanggar hak-hak warga. Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan tetap dilaksanakan meskipun BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Timur sudah tidak punya kewenangan untuk menjalankannya. Karena dasar hukum itu Pergub DKI Jakarta No. 163 Tahun 2012 . Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181 Tahun 2014 untuk melaksanakan proyek normalisasi sudah daluarsa. Bagi yang ingin menyimak hasil penelitian secara lebih lengkap silakan simak di https://ciliwungmerdeka.org/siaran-pers-politik-hukum-rusunawa-dalam-penggusuran-paksa-bukit-duri-studi-kasus-rusunawa-rawa-bebek/.

Tentu saja para peneliti rusunawa Rawa Bebek harus siap menghadapi sanggahan terutama dari pihak yang meyakini kebijakan memaksa rakyat tergusur pindah ke rusunawa selaras asas kemanusiaan adil dan beradab.

Namun pada hakikatnya kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa merupakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia, agenda Pembangunan Berkelanjutan maupun Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya