Pembangunan infrastruktur tidak hanya untuk meningkatkan daya saing nasional dan pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk mendorong pemerataan pembangunan.
Dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah dan menurunkan biaya logistik itu, Pemerintah menargetkan pembangunan 1.000 km jalan tol pada 2015 hingga 2019, baik dibangun dengan dana APBN maupun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sementara untuk meningkatkan akselerasi pembangunan jalan tol, pemerintah meluncurkan skema pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan 23 Perusahaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana di Jakarta, Selasa (4/4).
“Keberadaan LMAN merupakan terobosan yang meningkatkan kepastian dalam pengadaan tanah. Sehingga pembangunan jalan tol bisa berlangsung lebih cepat dan tidak membebani alokasi belanja Kementerian PUPR. Dengan demikian, anggaran yang ada, bisa dialokasikan untuk meningkatkan konektivitas seperti pembangunan jalan di kawasan pinggiran," jelas Menteri Basuki.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebutuhan pengadaan tanah tidak bisa diikat hanya dalam satu tahun anggaran. Belanja untuk mengadakan tanah adalah merupakan salah satu belanja modal yang sifatnya belanja investasi sehingga Pemerintah melakukan keputusan untuk mengalokasikan sebagian dari anggaran infrastruktur terutama untuk pengadaan tanah dalam apa yang disebut pendanaan
below the line.
"
Below the line artinya adalah belanja investasi yang merupakan suatu bentuk penanaman modal seperti penanaman modal kepada BUMN. Sedangkan BLU LMAN, tujuannya adalah untuk membeli lahan dalam rangka untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sesuai visi dari pemerintah untuk mewujudkan Nawacita, penyediaan infrastruktur merupakan sasaran prioritas dari pemerintah. Dalam RPJMN 2015 hingga 2019 disebutkan bahwa pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 19 persen.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK. 06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN).
“Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional dan prioritas oleh BLU LMAN,†kata Menko Darmin.
Dalam APBN-P 2016, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 16 triliun untuk pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional melalui BLU LMAN. Sementara itu tahun 2017, Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 20 triliun untuk BLU LMAN.
[ian]