Berita

Bisnis

Batas Gaji Pokok Pengajuan KPR Akan Disesuaikan Per Wilayah

SENIN, 03 APRIL 2017 | 09:09 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tengah berencana menyesuaikan definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR berdasarkan karakteristik tiap regional atau provinsi. Tujuannya, agar berbagai fasilitas subsidi perumahan dapat lebih tepat sasaran.

Begitu kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti kepada wartawan, Senin (3/4).

Dijelaskan Lana bahwa batasan penghasilan bagi MBR yang dapat mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 20/2014 tentang FLPP dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera bagi MBR.


Dalam peraturan tersebut, batas gaji pokok MBR bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.

"Jadi nanti MBR (akan) ada regionalisasinya, bukan lagi Rp 4 juta merata untuk seluruh Indonesia. Jadi per region disesuaikan, karena harga rumah juga beda setiap wilayah," ujar Lana di Jakarta, Senin, (3/4).

Lana mengatakan, rencana penyesuaian batasan penghasilan MBR ini sudah mulai dibahas pemerintah.
Sementara saat ini, menurut Lana pemerintah baru membagi kategori MBR tersebut ke dalam sembilan wilayah atau regional.

"Masih dalam kajian untuk kita sesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi per wilayah. Di Papua misalnya, meskipun pendapatan disana cukup tinggi namun harga rumah juga cukup mahal," tandasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya