Pemerintah tengah berencana menyesuaikan definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR berdasarkan karakteristik tiap regional atau provinsi. Tujuannya, agar berbagai fasilitas subsidi perumahan dapat lebih tepat sasaran.
Begitu kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti kepada wartawan, Senin (3/4).
Dijelaskan Lana bahwa batasan penghasilan bagi MBR yang dapat mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 20/2014 tentang FLPP dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera bagi MBR.
Dalam peraturan tersebut, batas gaji pokok MBR bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.
"Jadi nanti MBR (akan) ada regionalisasinya, bukan lagi Rp 4 juta merata untuk seluruh Indonesia. Jadi per region disesuaikan, karena harga rumah juga beda setiap wilayah," ujar Lana di Jakarta, Senin, (3/4).
Lana mengatakan, rencana penyesuaian batasan penghasilan MBR ini sudah mulai dibahas pemerintah.
Sementara saat ini, menurut Lana pemerintah baru membagi kategori MBR tersebut ke dalam sembilan wilayah atau regional.
"Masih dalam kajian untuk kita sesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi per wilayah. Di Papua misalnya, meskipun pendapatan disana cukup tinggi namun harga rumah juga cukup mahal," tandasnya.
[ian]