Berita

Aksi cor kaki/Net

Bisnis

KLHS Kendeng Jangan Sampai Bertentangan Dengan Putusan MA

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 08:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Koalisi Untuk Kendeng Lestari mengingatkan bahwa hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Kendeng yang akan segera diumumkan oleh Istana dalam waktu dekat ini harus mendasarkan pada hasil keputusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

KLHS ini sendiri memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan.

Koalisi mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali No. 99/PK/TUN/2016 telah memutuskan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dimana PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi.


Putusan Mahkamah Agung itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014, yang dalam pertimbangannya halaman  112 menyebutkan : "...Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan...”

Karena itu, Koalisi menilai ada niat kurang baik dari Menteri ESDM Iganasius Jonan saat mengirimkan surat bernomor 2537/42/MEM.S/ 2017 tertanggal 24 Maret 2017 tentang "Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah" yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Mengapa Menteri Jonan-yang belum setahun menduduki kursi Menteri-justru mematahkan pernyataan Kepala Badan Geologi waktu itu, Dr. Surono yang kita kenal integritas dan kejujurannya," jelas Merah Johansyah dan Sobirin dari Koalisi Untuk Kendeng Lestari dalam keterangan persnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya