Berita

Net

Bisnis

Ketum PPP: Permenhub 32 Tak Sesuai Prinsip Sharing Economy

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 07:55 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum tidak jadi diberlakukan karena masih ada penolakan, utamanya dari kalangan driver online.

Ada beberapa poin yang mereka anggap masih mengganjal. Salah satunya terkait menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja. Padahal pada dasarnya bisnis ini berbasis sharing economy yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, jika menjadi driver sebagai karyawan berlandaskan prinsip Mudharabah (bagi hasil), itu merupakan sebuah langkah yang baik.


"Kalau prinsip membagi resiko dan membagi untung dalam konteks Mudharabah, saya kira kalau ada niatan seperti itu bagus. Itu merupakan salah satu solusi," katanya kepada wartawan, di Malang,  Sabtu (1/4).

Tapi, lanjut pria yang akrab disapa Romi ini, keunggulan ekonomi berbagi sesungguhnya bukan pada parner menjadi karyawan. Keunggulan ekonomi berbagi menurutnya ada di luasnya jaringan

"Value networking dari setiap cabang supply changed-nya itu punya peran masing-masing dan dia tersegmentasi, terpisah-pisah gitu. Kalau kemudian disatukan, mereka menjadi karyawan, kan kemudian hak-haknya sebagai karyawan harus ada," paparnya.

Padahal, lanjut Romi, ekonomi berbagi itu pada dasarnya mengurangi beban overhead dengan cara tidak menjadikan driver sebagai karyawan. Karena driver satu dalam pertalian yang dimungkinkan berdasarkan teknologi informasi hari ini.

"Yang dulu tidak, maka itu perlu dirumuskan satu pola hubungan yang tidak harus menjadi karyawan, karena kalau karyawan nanti terikat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), sementara mereka ini bukan karyawan, mereka ini membangun kemitraan. Nah kemitraan ini yang harus ditekankan bukan dalam konteks majikan dan karyawan," urainya.

Karenanya, Romi menilai Kementerian Perhubungan telah keliru dalam mengeluarkan peraturan tersebut.

"Saya kira tidak pas, kalau berbicara sharing economy kemudian di karyawan-karyawan, karena akan mengurangi dari ekonomi berbagi itu sendiri," pungkasnya. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya