Berita

Net

Bisnis

Ketum PPP: Permenhub 32 Tak Sesuai Prinsip Sharing Economy

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 07:55 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum tidak jadi diberlakukan karena masih ada penolakan, utamanya dari kalangan driver online.

Ada beberapa poin yang mereka anggap masih mengganjal. Salah satunya terkait menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja. Padahal pada dasarnya bisnis ini berbasis sharing economy yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, jika menjadi driver sebagai karyawan berlandaskan prinsip Mudharabah (bagi hasil), itu merupakan sebuah langkah yang baik.


"Kalau prinsip membagi resiko dan membagi untung dalam konteks Mudharabah, saya kira kalau ada niatan seperti itu bagus. Itu merupakan salah satu solusi," katanya kepada wartawan, di Malang,  Sabtu (1/4).

Tapi, lanjut pria yang akrab disapa Romi ini, keunggulan ekonomi berbagi sesungguhnya bukan pada parner menjadi karyawan. Keunggulan ekonomi berbagi menurutnya ada di luasnya jaringan

"Value networking dari setiap cabang supply changed-nya itu punya peran masing-masing dan dia tersegmentasi, terpisah-pisah gitu. Kalau kemudian disatukan, mereka menjadi karyawan, kan kemudian hak-haknya sebagai karyawan harus ada," paparnya.

Padahal, lanjut Romi, ekonomi berbagi itu pada dasarnya mengurangi beban overhead dengan cara tidak menjadikan driver sebagai karyawan. Karena driver satu dalam pertalian yang dimungkinkan berdasarkan teknologi informasi hari ini.

"Yang dulu tidak, maka itu perlu dirumuskan satu pola hubungan yang tidak harus menjadi karyawan, karena kalau karyawan nanti terikat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), sementara mereka ini bukan karyawan, mereka ini membangun kemitraan. Nah kemitraan ini yang harus ditekankan bukan dalam konteks majikan dan karyawan," urainya.

Karenanya, Romi menilai Kementerian Perhubungan telah keliru dalam mengeluarkan peraturan tersebut.

"Saya kira tidak pas, kalau berbicara sharing economy kemudian di karyawan-karyawan, karena akan mengurangi dari ekonomi berbagi itu sendiri," pungkasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya