Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

OPINI JAYA SUPRANA

Te Urewera

KAMIS, 30 MARET 2017 | 07:58 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENYETARAKAN alam dengan manusia secara konstitusional sebelum Kesepakatan Wanganui telah dilakukan terhadap kawasan suaka alam Te Urewera yang telah resmi dinobatkan menjadi badan hukum pada tahun 2014. Te Urewera merupakan  taman nasional terbesar di pulau utara Selandia Baru meliputi wilayah sekitar 2,127 km persegi di kawasan utara teluk Hawke.

Di dalam kawasan Te Urewera terdapat danau Waikaremoana yang terbentuk 2.200 tahun silam karena tanah longsor skala besar yang secara alami membendung sungai Waikaretaheke. Danau dan area di sekitarnya populer di kalangan pencinta lintas alam, pendayung kayak, pemburu dan penggemar ikan terbang. Di kawasan tepian danau Waikareiti, pemukiman Aniwaniwa menawarkan penyewaan kayak juga sebagai pusat pengunjung, museum dan akomodasi.

Ini adalah titik awal untuk jalan kaki jarak pendek maupun panjang yang memberikan akses menuju ke pemandangan spektakuler danau tersebut serta tempat memancing yang legendaris untuk jenis ikan terbang. Lake Waikareiti yang di tengahnya terdapat pulau-pulau kecil menawarkan surga bagi kehidupan air alami.


Selama berabad-abad, Te Urewera telah menjadi rumah bagi suku Tuhoe, yang dikenal sebagai 'Putra Kabut' di mana mereka melacak nenek moyang mereka hingga Hine-puhoku-rangi (Gadis Kabut dari Surga).

Te Urewera National Park melindungi area terbesar hutan alami yang tersisa di bagian pulau utara Selandia Baru dan merupakan rumah alami bagi berbagai jenis burung asli.

Berdasar kesepakatan Te Urewera 2014, masyarakat Tahoe memperoleh 170 juta NZ dolar dan memperoleh hak untuk mengelola Te Urewera berdasar kearifan lokal.

Naskah mengenai Te Urewera yang dimuat RMOL ini saya tulis bukan untuk mempromosikan sebuah destinasi wisata ekologi negara orang lain namun sebagai kelanjutan dari naskah Jurisprudensi Hidrologikal tentang Kesepakatan Wanganui yang secara konstitusional menyetarakan alam dengan manusia.

Saya sekedar ingin mengemukakan fakta bahwa di Te Urewera dan Wanganui telah terbukti pemerintah setempat berkenan menghormati dan menghargai kearifan masyarakat penduduk asli setempat tentang bukan perusakan namun pelestarian lingkungan alam di kawasan mana mereka telah secara turun-menurun bermukim serta mencari nafkah demi kehidupan mereka yang memang secara  kodrati dekat dengan alam.

Pemerintah Selandia Baru telah membuktikan kemauan dan kemampuan menempatkan harkat dan martabat alam serta rakyat di atas segala-galanya termasuk apa yang disebut sebagai pembangunan infra struktur.

Setelah menyimak fakta empirik kebijakan yang telah terbukti berhasil dilakukan pemerintah Selandia Baru terhadap Te Urewera dan Wanganui, Australia terhadap Ayers Rock, Amerika Serikat terhadap sungai Elwha, Mesir terhadap sungai Nil, India terhadap sungai Gangga dan Yamuna, maka saya memberanikan diri untuk mengharapkan bahwa pemerintah Indonesia juga berkenan menatalaksanakan program pembangunan infra struktur yang sedang digelorakan di sungai Ciliwung, Teluk Jakarta, pegunungan Kendeng, Tulangbawang, Sukamulya, Yogyakarta, Tangerang, Bali, Papua serta berbagai kawasan nusantara dengan cara yang selaras hukum, hak asasi manusia, Pancasila serta agenda pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan alam dan rakyat. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya