Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian LHK Gulirkan Dana Untuk Usaha Kehutanan

RABU, 29 MARET 2017 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggulirkan dana untuk pembiayaan usaha kehutanan dalam rangka mendukung percepatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Polanya adalah dengan bagi hasil dan pinjaman.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menjelaskan, untuk pola pinjaman, pihaknya telah menetapkan kriteria bagi calon penerima dengan bunga bagi masyarakat maksimal 8 persen dan badan usaha maksimal 10 persen mengikuti BI Rate.


"Penerima nanti kita mudahkan untuk mendapat pinjaman. Sejauh ini pola pinjaman yang paling banyak," kata dia di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara, untuk bagi hasil, masyarakat atau badan usaha melakukan sharing dengan pemerintah untuk mengelola satu kawasan tertentu.

Tahun 2017 ini, Kementerian LHK menargetkan dana Rp. 400 miliar yang akan tersalurkan lewat program ini.

Bagi pihak yang ingin dapat dana pinjaman untuk pembiayaan usaha kehutanan ini harus memenuhi kriteria seperti pelaku usaha yang jelas, kelembagaan dan kegiatan yang jelas dan selama tiga tahun harus melakukan pemeliharaan hingga penebangan sehingga dapat mengembalikan dana pinjaman.

Pemberian dana bergulir untuk penguatan modal usaha ini terutama bagi usaha skala mikro, kecil, dan menengah. Dana pinjaman nanti dikembalikan dan digulirkan kembali kepada penerima lainnya. Calon penerima harus menyampaikan proposal dan selanjutnya dana akan diberikan kepada calon penerima.

"Ketika panen, penerima nanti mampu mengembalikan pinjaman. Kebijakan ini tidak hanya bagi hutan masyarakat, tapi di hilirnya, untuk industri pengolahan kehutanan juga kita salurkan," ucap Bambang.

Usaha kehutanan yang dapat dibiayai adalah Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HOUR), Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Pemanfaatan Hutan Alam dengan Teknik Pengayaan Silvikultur Intensif (Silin) dan Restorasi Ekosistem. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya