Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program amnesti pajak sebelum berakhir 31 Maret 2017.
Petugas pajak pun terus bekerja keras melayani wajib pajak hingga detik-detik terakhir penutupan amnesti pajak. Pelaksanaan amnesti pajak terus berjalan dan petugas akan melayani hingga pukul 9 malam.
"Kita buka terus. Kemarin libur Nyepi kita tetap buka pelayanan hingga pukul 9 malam. Petugas masih bertahan memberikan pelayanan hingga 31 Maret 2017," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu, (29/3).
"Kepada wajib pajak, tinggal 3 hari lagi, silahkan manfaatkan amnesti pajak sebelum benar-benar berakhir," tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan kewajiban wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harga deklarasi dalam negeri) dan laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan.
Selanjutnya, mengingat batas waktu amnesti pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2016 bagi WP orang pribadi, Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat 21 April 2017.
"Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja, sedangkan seluruh pajak terutang diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," tandasnya.
[zul]