Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penjualan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas secara online. Petani tebu berharap tidak ada lagi rembesan gula rafinasi ke pasar tradisional.
"Dengan adanya e-barcode pada karung gula akan dengan mudah diketahui siapa pemilik gula tersebut," kata Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Untuk diketahui, KementeÂrian Perdagangan merilis PeraÂturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang PerdaganÂgan gula kristal rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang KomodiÂtas. Aturan ini untuk memotong mata rantai pemasaran dan disÂtribusi gula yang panjang.
Dengan berlakunya, PerÂmendag No. 16 Tahun 2017, maka ketentuan mengenai SuÂrat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Nur berharap, besaran gula yang dilelang tidak terlampau beÂsar supaya bisa dijangkau industri kecil dan mikro. Menurut dia, keÂbijakan tersebut harus diimbangi dengan pembatasan jumlah impor gula mentah (
raw sugar).
"Karena faktanya pada tahun-tahun lalu selalu ada rembesan gula rafinasi di pasaran," katanya.
Menurut dia, jika penjualanÂnya saja yang diatur sementara jumlah impornya tidak dibatasi percuma saja. Sebab, kata dia, nanti ada yang bocor. "Karena jumlah impor melebihi kebutuÂhan," ujarnya.
Tahun lalu, kata dia, kelebihan gula rafinasi sekitar 600 ribu ton. Adapun total impor raw sugar untuk rafinasi 3,2 juta ton.
Menteri Perdagangan EnggarÂtiasto Lukita mengatakan, PerÂmendag tersebut diterbitkan untuk menjamin dan menjaga keterseÂdiaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional. "Aturan ini juga memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula rafinasi," ujarnya.
Menurut Enggar, dengan meÂkanisme pasar lelang diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau. Dengan Permendag tersebut, produsen gula rafinasi yang mengimÂpor gula kristal mentah wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang komoditas.
Enggar menjelaskan, penyeÂlenggara pasar lelang komoditas gula rafinasi ditetapkan langsung oleh Menteri Perdagangan. NaÂmun, Permendag ini tidak berlaku untuk industri gula rafinasi yang hasil produksinya untuk ekspor.
"Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor TuÂjuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan ekspor, dikecualikan dari Permendag ini," lanjut Enggar.
Dalam pelaksanaan lelang, kata Enggar, pihaknya akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan ini juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdaÂgangan gula rafinasi dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.
"Sistem e-Barcode dapat memÂbantu pengawasan dalam menceÂgah perembesan atau penimbunan gula rafinasi," ujarnya.
Menurutnya, kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan hisÂtori perdagangan gula rafinasi yang lengkap dan akurat. Mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pemÂbelian, serta distribusi gula.
"Data dan informasi juga daÂpat diakses secara
realtime dan online," jelas Enggar.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) SY Usman Almuthahhar mengungÂkapkan, masih marak peredaran gula rafinasi di pasaran pada hampir seluruh provinsi di IndoÂnesia. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015, gula rafinasi hanya boleh dipasarkan untuk bahan baku industri, bukan di pasar bebas dan dilarang untuk konsumsi.
"Dari laporan pengurus kami di 34 provinsi, masih bereÂdar gula rafinasi di pasaran," ujarnya.
Usman menjelaskan, dua pola para pemain nakal memasarkan gula rafinasi atau kristal putih itu di pasaran. Ada yang dijual dengan cara dicampur dengan gula konÂsumsi, ada pula rafinasi dijual di pasaran tanpa dicampur gula konÂsumsi. "Ada aturan yang mengatur, itu tidak boleh," kata Usman.
Peredaran gula rafinasi itu, kaÂtanya, dilakukan segelintir penguÂsaha dan pedagang gula tak berÂtanggung jawab. "Padahal gula ini hanya untuk industri," katanya.
Selain soal rafinasi, dia juga nengeluhkan, ulah nakal lain yang dilakukan para spekulan ialah perÂmainan harga. Menurut dia, para spekulan bisa mengatur harga gula di pasaran. ***