Berita

Sungai Whanganui/Net

Jaya Suprana

Jurisprudensi Hidrologikal

RABU, 29 MARET 2017 | 07:43 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA halaman ke-24 majalah The Economist edisi 25 Maret 2017, secara kebetulan saya dibingungkan oleh sebuah foto dengan teks “Three people and a boat” ( Tiga manusia dan sebuah perahu). Yang membuat saya bingung adalah pada foto “tiga manusia dan sebuah perahu“ tersebut hanya tampak dua manusia sedang mengayuh sebuah perahu menelusuri sebuah sungai.

Kebingungan saya lenyap setelah saya membaca isi artikel yang didampingi foto tersebut dengan judul pengantar “Hydrological jurisprudence“ (Jurisprudensi Hidrologikal) dengan sub judul “A watercourse in New Zealand becomes a person“ (Sebuah sungai di Selandia Baru menjadi seorang manusia”).

Di dalam artikel Jurisprudensi hidrologikal tersebut terberitakan bahwa parlemen Selandia Baru memaklumatkan sebuah UU baru yang menyatakan bahwa sungai ke tiga terpanjang di Selandia Baru yang bernama Whanganui secara konstitusional dinyatakan sebagai “a legal person“ yang lebih baik tidak saya alih-bahasakan demi mencegah saya yang awam hukum ini melakukan kekeliruan konyol.


Meresmikan alam sebagai “a legal person” sudah pernah dilakukan di Selandia Baru terhadap kawasan national-park Te Urewera pada tahun 2014. Tujuan utama status “a legal person“ pada hakikatnya adalah demi mencegah perusakan yang dilakukan manusia terhadap alam.

Setelah Sungai Whanganui disahkan sebagai “a legal person“ maka Sungai Whanganui memiliki hak asasi yang tidak bisa begitu saja dilanggar oleh siapapun termasuk manusia yang secara politis dan ekonomis memiliki kekuasaan serta memiliki kepentingan untuk merusak alam.

Penstatusan Whanganui menjadi “a legal person“ merupakan lanjutan kesepakatan Treaty of Waitangi antara penduduk pribumi Maori dengan pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1840 dengan tujuan melindungi hak asasi masyarakat Maori dari angkara murka penjajahan Inggris.

Meyakini sungai sebagai sesama mahluk hidup sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Iwi sebagai penduduk pribumi yang menghuni bantaran Sungai Whanganui. Kaum Iwi memiliki keterikatan spiritual sangat mendasar dengan Sungai Whanganui sesuai peribahasa mereka “aku adalah sungai, sungai adalah aku“. Akhirnya setelah pertarungan konstitusional selama lebih dari seabad, pemerintah Selandia Baru secara konstitusional mengakui Sungai Whananui sebagai “a legal person“ yang memiliki hak-hak konstitusional setara dengan seluruh warga negara Selandia Baru lainnya.

Dua petugas resmi ditunjuk untuk mengawal Kesepakatan Whanganui. Seorang pengawal ditunjuk oleh pemerintah dan yang seorang lagi ditunjuk oleh masyarakat Iwi. Kesepakatan Whanganui akan menghukum mereka yang melakukan perusakan terhadap sungai Whananui beserta lingkungannya.

Bahkan akibat berlakunya Kesepakatan Whanganui, terpaksa pemerintah Selandia Baru membayar ganti rugi 80 juta dolar NZ (sekitar 56 juta dolar AS) kepada masyarakat Iwi atas kerusakan yang sudah terlanjur terjadi terhadap Sungai Whanganui di samping menganggarkan 30 juta dolar NZ untuk memulihkan “kesehatan dan kebugaran” Sungai Whanganui.

Alangkah indahnya, apabila setelah pemerintah Selandia Baru dan masyarakat Iwi menghadirkan kurisprudensi hidrologikal Kesepakatan Whanganui, Insya Allah pada suatu hari pemerintah Indonesia berkenan duduk bersama demi bermusyawarah mufakat dengan rakyat bantaran kali Ciliwung mendeklarasikan Kesepakatan Ciliwung. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya