Berita

Abetnego Tarigan/Net

Politik

Demi Karirisme, "Aktivis Lingkungan Hidup Istana" Mengubur Sejarah Perjuangan Hak Veto Rakyat Atas Pertambangan

SENIN, 27 MARET 2017 | 13:38 WIB | OLEH: PIUS GINTING

ABETNEGO Tarigan, mantan aktivis lingkungan dan sesudahnya segera (revolving door) menjadi ahli KSP berbicara di depan Gubernur Jawa Tengah, Menteri LHK dan Menteri BUMN tentang penolakan warga atas pembangunan proyek pabrik dan penambangan semen di Pegunungan Kendeng. Di depan pejabat yang sangat menentukan keputusan proyek ini, Abetnego menyatakan bahwa warga tidak meminta penutupan pabrik semen. Dan juga menyebutkan bahwa organisasi lingkungan tempat dimana dia selama empat tahun pernah beraktivitas menyatakan tidak ada pikiran untuk menutup. Hal ini terungkap ke publik karena sebuah rekaman video berjudul "Abetnego Tarigan 'Nggak Ada permintaan penutupan'. Pernyataan Abetnego mengaburkan perjuangan panjang aktivis lingkungan dalam  mendampingi masyarakat korban penambangan.

Dikarenakan mendampingi korban penambangan, beberapa aktivis dalam jaringan organisasi lingkungan hidup telah mengalami kriminalisasi. Diantaranya, Yani Sagaroa karena aktivismenya melawan perusahaan tambang emas Newmont Nusa Tenggara harus mengalami hidup dalam penjara (Direktur Lembaga Olah Hidup Masuk Penjara, Tempo, 10  Desember 2007). Rignolda Jamaluddin dari Sulawesi Utara menghadapi gugatan perdata dari perusahaan tambang emas Newmont Minahasa Raya dan mengadapi SLAPP (Strategic Law Against Public Participation) Suitdiancam harus membayarUS $ 750 ribu terhadap perusahaan tambang tersebut. Almarhum George Junus Aditjondro, pendiri organisasi lingkungan hidup dalam aktivismenya membantu warga Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami ancaman kekerasan.

Melihat langsung dampak penambangan, dan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan warga sebelum penambangan masuk ke ruang hidup mereka, maka penolakan tambang adalah salah satu pilihan. Namun dengan cara apa? Keputusan DPRD? Kepala Daerah? Organisasi lingkungan hidup melihat institusi tersebut tidak efektif dalam perlindungan warga yang bakal terdampak pertambangan. Karena anggota institusi tersebut sering memiliki kepentingan yang berbeda dengan warga yang terdampak langsung oleh pertambangan. Tercatat banyak kejadian dimana DPRD bukan mewakili kepentingan warga yang memilih mereka/konstituen untuk menolak tambang. Diantaranya, warga Kabupaten Donggala yang protes terhadap Bupati dan DPRD II Donggala karena membiarkan kegiatan penambangan galian C. sampai melakukan pemblokiran di lokasi tambang, perusahaan tetap beroperasi (2006). Ribuan warga Minahasa Utara memprotes 13 anggota DPRD yang menyetujui tambang PT. MSM. Ribuan warga Labuan Bajo memprotes Bupati dan anggota DPRD yang meyetujui tambang emas. Daftar ini lebih panjang lagi.


Organisasi lingkungan hidup melihat yang paling menentukan seharusnya adalah warga yang terdampak itu sendiri. Sehingga organisasi lingkungan hidup dalam perjuangannya membangun konsep “Hak Veto Rakyat”.  Salah satu upaya mewujudkan hak veto rakyat ini adalah dengan melakukan uji materi terhadap Undang-undang Pertambangan no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemohon uji materi tersebut adalah warga terdampak pertambangan berasal dari Kulonprogo (DIY Yogyakarta), Seluma (Bengkulu), Likupang (Sulawesi Utara) bersama dengan beberapa organisasi lingkungan hidup dan perempuan serta organisasi bantuan hukum.

Dalam permohonannya, organisasi lingkungan hidup menyebutkan, "kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan bahwa  Pasal 6 ayat (1) huruf e … tidak memiliki kekuatan hukum mengingat, atau setidaknya menyatakan bahwa pasal-pasal a quo tetap konstitusional berdasar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sepanjang kata "memperhatikan pendapat masyarakat" dimaknai penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan berkonsultasi dengan DPR RI dan mendapat persetujuan tertulis dari setiap orang yang wilayah maupun tanah miliknya dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terdampak negatif.

Veto rakyat atas pertambangan ini hendak diwujudkan lewat persetujuan tertulis dari setiap orang yang wilayah maupun tanah miliknya dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terdampak negatif. Pentingnya mendapatkan persetujuan tertulis dari warga yang terdampak mengingat DPRD dan kepala daerah sering mengeluarkan izin perusahaan di ruang warga, dan warga sering kali memilih jenis ekonomi lain, khususnya pertanian dan nelayan, sebagian mata pencarian mereka.

Dan upaya mewujudkan hak veto rakyat ini pun telah diperkaya dengan sebuah kajian berjudul Mengatasi Partisipasi Semu Warga Terdampak Wilayah Pertambangan, yang menemukan bahwa warga di sekitar pertambangan di Sumatera Utara (Batang Toru), Sulawesi Tenggara (Kolaka), dan Nusa Tenggara Timur (Manggarai Barat) tidak ada menikmati  partisipasi dalam semua kebijakan pertambangan di ruang hidup mereka. Dimana lewat partisipasi tersebut mereka punya kekuatan mem-veto ya atau tidak bagi kegiatan pertambangan.

Warga sekitar pegunungan Kendeng telah menyatakan sikap secara terbuka, lewat demontrasi, upaya hukum menyatakan menolak kehadiran kegiatan penambangan semen di ruang hidup mereka. Dan dalam perjuangan mereka ternyata kini tak hanya menghadapi tantangan dari DPRD, Kepala Daerah dan pemerintahan pusat, juga mantan aktivis lingkungan hidup yang melemahkan tuntutan warga yang mempertaruhkan hidup menghadapi sebuah proyek pabrik dan pertambangan semen. [***]

Penulis adalah aktivis lingkungan hidup dan Kordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya