Abetnego Tarigan/Net
Abetnego Tarigan/Net
ABETNEGO Tarigan, mantan aktivis lingkungan dan sesudahnya segera (revolving door) menjadi ahli KSP berbicara di depan Gubernur Jawa Tengah, Menteri LHK dan Menteri BUMN tentang penolakan warga atas pembangunan proyek pabrik dan penambangan semen di Pegunungan Kendeng. Di depan pejabat yang sangat menentukan keputusan proyek ini, Abetnego menyatakan bahwa warga tidak meminta penutupan pabrik semen. Dan juga menyebutkan bahwa organisasi lingkungan tempat dimana dia selama empat tahun pernah beraktivitas menyatakan tidak ada pikiran untuk menutup. Hal ini terungkap ke publik karena sebuah rekaman video berjudul "Abetnego Tarigan 'Nggak Ada permintaan penutupan'. Pernyataan Abetnego mengaburkan perjuangan panjang aktivis lingkungan dalam mendampingi masyarakat korban penambangan.
Dikarenakan mendampingi korban penambangan, beberapa aktivis dalam jaringan organisasi lingkungan hidup telah mengalami kriminalisasi. Diantaranya, Yani Sagaroa karena aktivismenya melawan perusahaan tambang emas Newmont Nusa Tenggara harus mengalami hidup dalam penjara (Direktur Lembaga Olah Hidup Masuk Penjara, Tempo, 10 Desember 2007). Rignolda Jamaluddin dari Sulawesi Utara menghadapi gugatan perdata dari perusahaan tambang emas Newmont Minahasa Raya dan mengadapi SLAPP (Strategic Law Against Public Participation) Suitdiancam harus membayarUS $ 750 ribu terhadap perusahaan tambang tersebut. Almarhum George Junus Aditjondro, pendiri organisasi lingkungan hidup dalam aktivismenya membantu warga Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami ancaman kekerasan.
Melihat langsung dampak penambangan, dan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan warga sebelum penambangan masuk ke ruang hidup mereka, maka penolakan tambang adalah salah satu pilihan. Namun dengan cara apa? Keputusan DPRD? Kepala Daerah? Organisasi lingkungan hidup melihat institusi tersebut tidak efektif dalam perlindungan warga yang bakal terdampak pertambangan. Karena anggota institusi tersebut sering memiliki kepentingan yang berbeda dengan warga yang terdampak langsung oleh pertambangan. Tercatat banyak kejadian dimana DPRD bukan mewakili kepentingan warga yang memilih mereka/konstituen untuk menolak tambang. Diantaranya, warga Kabupaten Donggala yang protes terhadap Bupati dan DPRD II Donggala karena membiarkan kegiatan penambangan galian C. sampai melakukan pemblokiran di lokasi tambang, perusahaan tetap beroperasi (2006). Ribuan warga Minahasa Utara memprotes 13 anggota DPRD yang menyetujui tambang PT. MSM. Ribuan warga Labuan Bajo memprotes Bupati dan anggota DPRD yang meyetujui tambang emas. Daftar ini lebih panjang lagi.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25