. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa hari Senin, 27 Maret, adalah hari kerja biasa, bukan hari libur nasional atau cuti bersama.
Demikian disampaikan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang muncul di sejumlah media sosial.
"Untuk bulan Maret 2017, sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama," kata Rini, seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Jumat (24/3).
Rini menjelaskan, bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684/2016, No. 302/2016, No. SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, pada 21 November 2016.
Berdasarkan SKB tersebut, lanjut Rini, terdapat 15 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari.
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember, Hari Raya Nata.
Adapun untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
Rini meminta masyarakat merujuk pada SKB tersebut, dan agar berhati-hati dalam mencermati berita-berita
hoax yang menyangkut masalah hari libur atau cuti bersama.
[rus]