Berita

Afnan Hadikusumo/Net

Politik

Senator Asal Yogyakarta Tolak Retroaktif Jabatan Pimpinan DPD

JUMAT, 24 MARET 2017 | 07:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo menolak pemberlakukan surut (retroaktif) atas perubahan masa jabatan pimpinan DPD. Asas retroaktif perubahan masa jabatan DPD tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum dan melanggar UUD 1945.

Dan pelanggaran tersebut akan berakibat pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPD.

Afnan, senator ada DI Yogyakarta ini, secara resmi mengajukan keberatan terhadap pemberlakukan surut tata tertib (tatib) DPD baru yang merubah masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.


Dirinya menyoroti dua hal dari perubahan tatib tersebut, yaitu tentang pergantian masa jabatan dan asas retroaktif yang diterapkan dalam pergantian masa jabatan tersebut.

"Masa jabatan pimpinan, saya nggak masuk ke sana, tetapi saya lebih ke aturan peralihannya. Aturan peralihannya berlaku surut dan itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka bagi yang melaksanakan itu bertentangan dengan sumpah dan janjinya ketika dilantik," ucap Afnan di Kantor DPD DI Yoyakarta, Kamis (23/3).

Afnan yang juga Ketua PPUU DPD ini juga menjelaskan bahwa retroaktif terhadap sebuah aturan tidak dikenal dalam aturan hukum, baik di tingkat nasional ataupun internasional. Pemberlakuan aturan menggunakan asas retroaktif akan melanggar asas legalitas secara hukum. Asas retroaktif bertentangan dengan substansi konstitusi sebagiamana yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Dampak dari penerapan asas retroaktif ini adalah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak individu/orang lain yang terkena aturan tersebut.

"Sistem itu merugikan karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap DPD RI. Kalau kita memberlakukan itu, maka masyarakat akan menilai DPD RI tidak mengerti aturan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional, dan dianggap tidak membaca UUD 1945," tegasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya