Berita

Mahyudin/Net

Mahyudin: Kesenjangan Akan Membuat Kecemburuan Sosial

JUMAT, 24 MARET 2017 | 06:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua MPR RI Mahyudi menyoroti soal kesenjangan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Desa Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (23/3).

Kesenjangan sosial di Indonesia semakin melebar baik kesenjangan antara kaya dan miskin maupun kesenjangan (disparitas) pusat dan daerah.

"Angka kesenjangan (gini ratio) sudah 0,42. Artinya ada orang yang sangat kaya sekali, dan ada orang yang miskin sekali. Selama ada kesenjangan maka selalu ada kecemburuan sosial," ucap Mahyudin ketika memberi pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Desa Loa Kulu. Sosialisasi ini merupakan kerja sama MPR dan Barisan Rakyat Kaltim.


Ia mengungkapkan dalam pertemuan konsultasi MPR dengan Presiden dan lembaga negara, Pimpinan MPR sudah menyampaikan soal kesenjangan ini. Pimpinan MPR berharap pemerintah mengatasi kesenjangan.

Politisi Partai Golkar ini memberi contoh masalah Pilkada di Jakarta bukanlah masalah agama. "Ini bukan masalah agama, tapi masalah kecemburuan sosial," ujarnya. Selain itu, terjadi disparitas pusat dan daerah.

"Di Jawa infrastruktur jalan bagus, tapi di luar Jawa, banyak jalan rusak. Jawa kelebihan listrik, di Kalimantan listrik sering mati. Disparitas pusat - daerah ini bisa memicu fanatisme kedaerahan," ungkap Mahyudin.

Dalam pertemuan dengan Presiden, tambah dia, pimpinan MPR juga menyampaikan kajian tentang perlunya haluan negara. Haluan negara seperti GBHN pada masa Orde Baru atau sistem pembangunan nasional semesta berencana pada masa Orde Lama. Ini bisa dilakukan dengan UU atau menghidupkan Tap MPR dengan demikian perlu amandemen kelima UUD.

"Presiden setuju dengan perlunya haluan negara. Tapi perlu konsensus bahwa amandemen dilakukan secara terbatas. Sebab jika tidak terbatas dikhawatirkan amandemen bisa kemana-mana," jelas Mahyudin.

Amandemen terbatas dilakukan untuk menutup kemungkinan perubahan UUD disusupi kepentingan asing. "Tidak ada jaminan asing tidak melakukan intervensi," imbuhnya seraya mencontohkan kasus masuknya pasal yang mencurigakan dalam UU Pertembakauan.

Terakhir, Mahyudin mengkhawatirkan perubahan alias amandemen disusupi kepentingan asing. "Asing selalu mengincar Indonesia karena kita memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia. Penduduk Indonesia yang jumlahnya 260 juta merupakan pasar potensial. Karena itu asing mempunyai kepentingan," tukasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya