Berita

Pimpinan MPR: Izin Pabrik Semen Rembang Harus Dicabut Jika..

KAMIS, 23 MARET 2017 | 14:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polemik pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, harus dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Bila izin ulang yang diberikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan, maka izin ulang itu harus dicabut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Mahyudin usai menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (23/3).

"Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat (petani) Kendeng. Ini yang harus dikaji apakah izin ulang gubernur itu bertentangan dengan putusan MA atau tidak," ucap politisi Partai Golkar ini.


Mahyudin dimintai komentar terhadap aksi demo warga atau petani pegunungan Kendeng yang menolak pendirian pabrik semen. Mereka datang ke Jakarta melakukan aksi menyemen kaki di seberang Istana. Bahkan salah seorang ibu bernama Patmi peserta aksi meninggal dunia.

Menurut Mahyudin, MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat (petani) Kendeng. Namun, yang menjadi masalah, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan izin ulang.

"Kalau bertentangan dengan putusan MA, maka izin yang dikeluarkan gubernur itu harus dicabut. Tapi kalau tidak bertentangan dengan MA saya kira bisa jalan terus," kata Mahyudin.

Dalam polemik pabrik semen itu, Mahyudin menyarankan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku. Selain itu perlu kajian mengenai dampak lingkungan. Semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tidak berpihak kepada siapa pun, tapi saya ingin investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan rakyat tidak dirugikan," imbuhnya.

Mahyudin menambahkan di Kaltim pun ada polemik pendirian pabrik semen. "Saya kira bukan penolakan tapi hasil kajian amdalnya harus jelas. Karena ada daerah-daerah yang bagus sekali dan harus dilestarikan sehingga tidak boleh menjadi pabrik semen," katanya.

Ia memberi contoh wacana pabrik semen di daerah Biduk-Biduk. "Saya kira harus dibatasi wilayahnya jangan sampai merusak wisata. Potensi wisata Biduk-Biduk sangat bagus. Cadangan air juga luar biasa. Pokoknya diatur sedemikian rupa amdal harus sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai merusak. Saya setuju Biduk-Biduk dijadikan kawasan eco wisata," tutup Mahyudin. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya