Berita

Foto/Net

Politik

DPR Tidak Keberatan Pengadaan Mobil Baru Untuk Jokowi

KAMIS, 23 MARET 2017 | 10:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan DPR tidak keberatan dengan wacana pengadaan mobil baru kepresidenen untuk Presiden Joko Widodo.

"Saya pikir tidak ada masalah, bahkan sudah seharusnya untuk dilakukan pengadaan mobil baru kepresidenan," ucap Arteria, Kamis (23/3).

Alasannya, berdasarkan fakta, mobil yang dipakai Jokowi saat ini sudah berusia 10 tahun, yaitu mobil pengadaan pada zaman ere Presiden SBY yang dibeli pada tahun 2006/2007.


"Mobil ini sudah sempat beberapa kali mogok sewaktu kunjungan kerja di Banjarnegara, Ponorogo dan terakhir di Kubu Raya. Kalau faktanya seperti itu, kan artinya pengadaan menjadi kebutuhan," ujar Arteria.

Jelas politisi muda PDIP ini, mereka di DPR pastinya tidak mempersoalkan apalagi berkeberatan dengan rencana itu.

"Kalau dari sisi DPR itu clear, silahkan saja. Pengadaan itu pun sebenarnya tidak perlu persetujuan khusus dari DPR, cukup oleh Mensesneg melalui satker terkait," ungkap Arteria.

Meski demikian, lanjut Arteria, dia mendengar justru Jokowi yang tidak mau ada pengadaan mobil baru. Politisi PDIP itu lebih suka untuk mempergunakan yang ada, kalau ada yang rusak, cukup diperbaiki bukan membeli yang baru.

"Ini bentuk ketauladanan seorang pemimpin, kejadian ini mengajarkan kita semua untuk hidup sederhana dan bersahaja. Setinggi apapun jabatan kita dan bahkan tatkala hukum negara membolehkan kita untuk menikmati fasilitas, beliau memilih untuk tidak mempergunakannya," imbuhnya.

"Semoga para  pejabat negeri dapat mengambil hikmahnya," tukas Arteria mebambahkan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya