Berita

Andi Fajar Asti

Bisnis

Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan Swastanisasi Air

RABU, 22 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerolehan air adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga siapapun menghalang-halangi makhluk hidup atas pemenuhan air sesungguhnya telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Fajar Asti, dalam keterangannya terkait Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini.

Menurutnya, pembatalan UU UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dan kembali memberlakukan UU 111974 tentang Pengairan adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem pengelolaan air di negeri ini.


Karena itu dia menegaskan Pemerintah tidah boleh setengah hati dalam menjalankan perintah konstitusi. Pemerintah harus segera menghentikan swastanisasi sumber daya air.

"MK dalam putusannya dengan terang benderang menyebutkan bahwa pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan pasal 33 UUD tahun 1945 bahwa air itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat," ungkapnya.

Lebih jauh Fajar menjelaskan pengembaliaan penguasaan air ke negara bukan berarti swasta tidak boleh lagi terlibat dalam penyediaan air. Partisipasi swasta boleh tapi bukan di wilayah penguasaan.

"Swasta bisa terlibat dalam transfer teknologi yaitu terlibat dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air," sambung Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia ini.

Jika pemerintah tidak serius mengurusi air, dia mengingatkan, akan menjadi ancaman bagi kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Terutama konsumsi air tanah yang sudah sangat mengkhawatirkan.

"Jika air tanah dalam perut bumi habis disedot untuk konsumsi, maka terbentuklah rongga-rongga yang berpotensi mengancam strukturisasi tanah dan akhirnya berakibat pada stabilitas bangunan diatasnya," imbuh mahasiswa doktoral Universitas Negeri Jakarta ini.

Apalagi, dia menambahkan, berdasarkan hasil riset Tifa Foundation tahun 2011, potensi kerugian negara akibat pencurian air tanah dari sektor industri menembus Rp 1,4 triliun. Dan berdasarkan penghitungan CNN Indonesia, potensi kerugian negara dalam sektor pajak pada tahun 2015 mencapai Rp 821 miliar.

"Sehingga satu-satunya solusi untuk menjaga kelestarian dan eksistensi air tanah adalah pembatasan penggunaan air tanah dan memaksimalkan penyediaan air melalui pipanisasi baik sektor rumah tangga maupun sektor industri terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta," tandasnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya