Berita

Andi Fajar Asti

Bisnis

Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan Swastanisasi Air

RABU, 22 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerolehan air adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga siapapun menghalang-halangi makhluk hidup atas pemenuhan air sesungguhnya telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Fajar Asti, dalam keterangannya terkait Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini.

Menurutnya, pembatalan UU UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dan kembali memberlakukan UU 111974 tentang Pengairan adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem pengelolaan air di negeri ini.


Karena itu dia menegaskan Pemerintah tidah boleh setengah hati dalam menjalankan perintah konstitusi. Pemerintah harus segera menghentikan swastanisasi sumber daya air.

"MK dalam putusannya dengan terang benderang menyebutkan bahwa pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan pasal 33 UUD tahun 1945 bahwa air itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat," ungkapnya.

Lebih jauh Fajar menjelaskan pengembaliaan penguasaan air ke negara bukan berarti swasta tidak boleh lagi terlibat dalam penyediaan air. Partisipasi swasta boleh tapi bukan di wilayah penguasaan.

"Swasta bisa terlibat dalam transfer teknologi yaitu terlibat dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air," sambung Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia ini.

Jika pemerintah tidak serius mengurusi air, dia mengingatkan, akan menjadi ancaman bagi kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Terutama konsumsi air tanah yang sudah sangat mengkhawatirkan.

"Jika air tanah dalam perut bumi habis disedot untuk konsumsi, maka terbentuklah rongga-rongga yang berpotensi mengancam strukturisasi tanah dan akhirnya berakibat pada stabilitas bangunan diatasnya," imbuh mahasiswa doktoral Universitas Negeri Jakarta ini.

Apalagi, dia menambahkan, berdasarkan hasil riset Tifa Foundation tahun 2011, potensi kerugian negara akibat pencurian air tanah dari sektor industri menembus Rp 1,4 triliun. Dan berdasarkan penghitungan CNN Indonesia, potensi kerugian negara dalam sektor pajak pada tahun 2015 mencapai Rp 821 miliar.

"Sehingga satu-satunya solusi untuk menjaga kelestarian dan eksistensi air tanah adalah pembatasan penggunaan air tanah dan memaksimalkan penyediaan air melalui pipanisasi baik sektor rumah tangga maupun sektor industri terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya