Berita

SBY/Net

Politik

Niat Baik SBY Pada Kenyataannya Dikecewakan

RABU, 22 MARET 2017 | 09:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan meluruskan pemberitaan terkait "mobil negara" yang kini ada di tangan mantan Presiden SBY. Saat ini SBY juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Darmansyah Djumala menyebut mobil kepresidenan tersebut adalah pinjaman.

Hinca mengungkapkan, dalam UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden, Pasal 8 disebutkan, bahwa bekas (mantan) Presiden dan  Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.


"Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal. Namun, mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU 7/1978," ucap dia dilansir dalam akun Twitter @hincapandjaitan yang diupload tadi malam.

Jelas Hinca, setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan, belum dilakukan dengan alasan penghematan. Oleh kerena itu, 20 Oktober 2014, mobil yang telah tujuh tahun SBY gunakan, diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum.

Perlu digarisbawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah "milik negara." Operasionalnya pun dibawah kendali Paspampres.

"Sebuah fakta yang perlu diketahui oleh publik, bahwa mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY. Mobil tersebut digunakan terakhir kali oleh beliau pada bulan September 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak," beber Hinca.

Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan.

"Bapak SBY sudah lama memiliki keinginan untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada negara. Bahkan staf dan unsur Paspampres sudah diberitahu oleh SBY.  Kembali ke poin yang menyatakan bahwa mobil tersebut tidak dalam kondisi baik, SBY baru saja menyelesaikan rangkaian perbaikan mobil tersebut minggu lalu," imbuhnya.

"Etika bernegara yang baik oleh SBY tunjukkan. Maka dua hari yang lalu Grup D Paspampres mengurus proses pengembaliannya. Niat baik SBY yang sudah disusun dan dirancang beberapa waktu yang lalu peda kenyataannya hari ini beliau dikecewakan pemberitaan miring yang beredar," tutup Hinca menambahkan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya