Berita

Presiden Jokowi dan Presiden SBY/Net

Politik

Mobil yang Diberikan Negara untuknya Juga Sering Rusak, SBY Sedih Dituduh Membawa Barang yang Bukan Miliknya

RABU, 22 MARET 2017 | 00:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menurut UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Atas dasar aturan itu juga, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan sebuah mobil dari negara yang operasionalnya di bawah kendali Paspamres.

Mobil yang diantarkan ke kediaman SBY itu adalah mobil yang selama tujuh tahun terakhir digunakannya.


Demikian dijelaskan SBY dalam sebuah pesan yang ditujukan kepada tiga orang kepercayaannya, yakni Djoko Suyanto, Sudi Silalahi, dan Dipo Alam. SBY meminta ketiga temannya itu mengklarifikasi pemberitaan mengenai mobil Presiden Jokowi yang merugikan nama baiknya.

Pesan SBY itu dituliskan pukul 22.00 WIB, Selasa (21/3) dan beredar di jejaring sosial media.

"Sebenarnya mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016  (6 bulan yang lalu) dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak.  Mobil tersebut kini berusia 10 dan mudah sekali mengalami gangguan," tulis SBY.

Dia juga mengatakan, sudah lama ingin menyerahkan kendaraan tersebut ke negara. Niat ini sudah dia sampaikan kepada staf dan unsur Paspampres yang melekat dengan dirinya.

"Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak," sambung SBY.

SBY menambahkan, dua hari lalu Komandan Grup D Paspampres sedang mengurus proses pengembalian mobil tersebut.

"Saya sedih, justeru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya," demikian SBY. [dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya