Berita

Foto/Net

Politik

35 Parpol Yang Hilang Kontak Diminta Segera Hubungi KPU

MINGGU, 19 MARET 2017 | 05:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai politik (parpol) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebanyak 73.

Dari 73 parpol tersebut, ada 35 parpol yang belum bisa dihubungi oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk keperluan verifikasi.

Adapun verifikasi atau pendaftaran parpol dilakukan KPU untuk menjaring peserta pada Pemilu 2019.


Ketua KPU Juri Ardiantoro berharap, dalam waktu dekat parpol yang belum bisa dihubungi tersebut dapat menghubungi KPU.

"Kami menghimbau kepada pengurus parpol untuk segera menghubungi KPU untuk menyiapkan apa-apa yang perlu disiapkan sebagai persiapan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang," kata Juri akhir pakan lalu.

Ditambahkannya, kepada 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, agar memahami Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan baik.

Lewat Sipol tersebut diharapkan proses verifikasi parpol akan lebih mudah, baik untuk parpol dan KPU sendiri.

Dan berikut ke-35 parpol yang masih hilang kontak:

1. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Persatuan Nasional
4. Partai Karya Perjuangan
5. Partai Matahari Bangsa
6. Partai Partai Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Republika Nusantara
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Benteng Kerakyatan Indonesia
10. Partai Bintang Reformasi
11. Partai Patriot
12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
13. Partai Merdeka
14. Partai Pembaruan Bangsa
15. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
16. Partai Bintang Bulan
17. Partai Kristen Demokrat
18. Partai Nasional Indonesia
19. Partai Kasih
20. Partai Republik Satu
21. Partai Karya Republik
22. Partai Kesatuan Republik Indonesia
23. Partai Kejayaan Demokrasi
24. Partai Masyarakat Madani Nusantara
25. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia
26. Partai Reformasi Demokrasi
27. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
28. Partai Nasionalis Marhaenis
29. Partai Serikat Rakyat Independen
30. Partai Reformasi
31. Partai Indonesia Tanah Air Kita
32. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia
33. Partai Tenega Kerja Indonesia
34. Partai Kristen Indonesia 1945
35. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu.
[rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya