Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menilai usulan mekanisme proporsional terbuka terbatas yang digaungkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu hanya sebatas permainan kata.
Menurut Direktur Lima Ray Rangkuti, sistem terbuka terbatas sama saja dengan proporsional tertutup. Sebab, pilihan masyarakat terhadap calon tertentu tidak menentukan sang calon duduk di legislatif. Penentuan calon yang duduk di legislatif kembali dipilih oleh partai politik.
"Ini cuma permainan kata-kata saja yang cenderung menipu masyarakat. Kenapa menipu masyarakat, karena seolah-olah ada yang baru dengan adopsi kata terbuka. Padahal tidak ada sama sekali peluang keterbukaan di dalam itu," jelasnya dalam diskusi 'Sistem Buka Tutup Pemilu' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3).
Ray menjelaskan, sistem proporsional tertutup sudah pernah dijalankan pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Setelah itu, masyarakat menginginkan calon dipilih secara langsung dengan sistem proporsional terbuka. Hasil dari pemilu dengan sistem terbuka dirasakan pada Pemilu 2014 lalu.
"Faktanya kita tidak ingin sistem proporsional tertutup. Bahkan anggota DPR sekarang ini kebanyakan menolak sistem awal itu. Kalau DPR sekarang setuju dengan sistem proporsional terbuka terbatas yang sebenarnya sama dengan sistem lama, cuma permainan kata saja. Itu sebuah keanehan," ujarnya.
Ray menilai, jika sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU Pemilu tetap dipertahankan, maka masyarakat kembali disajikan dengan sentralistik partai politik. Bisa dibayangkan jika anggota DPR adalah orang yang sama karena dipilih oleh parpol.
"Ketika mereka sukses di UU Pilkada sekarang mencoba di UU Pemilu, sentralisme ditegakkan kembali. Dugaan lainnya, supaya anggota legislatif 560 tidak diganti, itu-itu saja. Jadi, hanya kematian dan kalau mereka sendiri sudah malas menjadi anggota DPR yang memungkinkan mereka bisa diganti," pungkas Ray.
Diketahui, sistem proporsional terbuka terbatas tercantum dalam pasal 138 ayat 2 dan 3 draf RUU Pemilu. Berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas; (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Pada lampiran penjelasan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan daftar calon terbuka adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik. Sedangkan yang dimaksud dengan daftar nomor urut calon yang terikat adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.
Pada pasal 401 disebutkan bahwa penetapan calon terpilih anggota legislatif dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi di suatu daerah pemilihan, ditetapkan berdasarkan nomor urut calon sesuai urutan yang tercantum pada surat suara.
[wah]