Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Nusantara

Tidak Ada Izin Tertulis Mendagri Untuk Mutasi Pejabat Aceh

SABTU, 18 MARET 2017 | 03:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pelantikan atau mutasi selama masa pilkada yang dilakukan seorang gubernur harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu.

Pernyataan Mendagri itu merupakan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas kebijakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang merotasi sejumlah pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan di kediaman Tjahjo Kumolo pada Jumat (17/3) pagi itu, DPRA diwakili oleh Ketua Teuku Muharuddin dan wakilnya Sulaiman Abda.


"Boleh melantik eselon II kalau sudah mendapat izin tertulis dari Mendagri, kalau eselon I dari presiden, begitu katanya (Mendagri)," ujar Muharuddin.

DPRA dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi mengenai balasan pesan singkat Mendagri kepada Gubernur Aceh yang diklaim memberikan izin untuk melakukan mutasi, pada 10 Maret 2017 lalu.

Kata Muharudiin, politisi senior PDIP itu memang memperbolehkan Gubernur Aceh melakukan mutasi, tapi setelah ada izin tertulis.

"Kita juga klarifikasi tadi soal SMS yang juga beredar di media itu, yang beliau maksud itu boleh, tapi ada ketentuannya, yaitu setelah dapat persetujuan tertulis Mendagri. Dalam kondisi ini, harus ikuti prosedur sesuai UU," lanjutnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, pada Jumat (10/3) pekan lalu melakukan mutasi pejabat di Pemerintahan Aceh, secara besar-besaran. Tindakan ini menuai protes sejumlah pejabat yang terkena rotasi.

Sedikitnya ada 18 Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA) yang dicopot jabatannya oleh Gubernur Zaini, mengadu ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Negara (KASN).

Sebelumnya, pihak Kemendagri melalui Direktur III Otonomi Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabatnya, kecuali ada izin dari Mendagri. Sedangkan masa jabatan Zaini akan berakhir pada 25 Juni 2017. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya