Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menerima kunjungan konsultasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelesaian masalah HAM tahun 1965.
Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, menyampaikan empat sikap resmi PPAD kepada Komnas HAM.
"Bahkan, ini bisa juga disebut sikap prajurit TNI AD dan mewakili TNI keseluruhan," kata Kiki di Kantor PPAD, Jakarta, Jumat (17/3).
Pertama, peristiwa 1965 adalah pemberontakan oleh PKI yang merupakan lanjutan pemberontakan Madiun. Maka kemudian PKI dibubarkan lewat TAP MPR dan dilarang bangkit kembali.
Kedua, pemerintah harus konsisten terhadap pelarangan PKI.
"Termasuk pemakaian atribut-atribut PKI. Di Jerman lambang Nazi saja enggak boleh," kata Kiki.
Ketiga, terdapat upaya-upaya agar PKI bangkit kembali dengan cara memutarbalikkan fakta. Pemerintah seharusnya sigap dan menindak tegas indikasi kebangkitan PKI.
Terakhir, PPAD ingin polemik soal kasus HAM 1965 segera tuntas dan tidak diungkit-ungkit kembali demi kebaikan bangsa dan negara.
Lanjut Kiki, PPAD menolak penyelesaian tragedi 1965 lewat jalan yudisial karena akan membuka luka lama dan bahkan berpotensi menimbulkan pertumpahan darah baru.
"Kalaupun non yudisial, prosesnya panjang. Bisa-bisa buntu," kata Kiki.
Paling ideal bagi PPAD adalah proses rekonsiliasi secara alamiah seperti yang sudah berlangsung selama ini.
"Dulu bekas-bekas PKI ada tanda ET (eks Tapol), sekarang sudah tidak ada lagi. Mereka (keluarga eks PKI) sudah banyak jadi anggota DPR, jadi pejabat. Itu saja tanda bahwa secara alamiah. Sudah terjadi rekonsiliasi, tinggal diakselerasi," ucapnya.
[ald]