Warga Telukjambe, Kabupaten Karawang, bertekad tidak akan pulang ke daerah asal sebelum tuntutan mereka dikabulkan Presiden Joko Widodo.
"Kami tidak akan mundur sebelum pemerintah mengabulkan tuntutan kami," kata Edi, salah satu petani yang tergabung pada Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), saat berorasi di depan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/3).
Petani yang tergabung dengan STTB memiliki empat tuntutan kepada pemerintah pusat. Pertama, cabut HGB PT Pertiwi Lestari No 5, 11, dan 40.
Dua, berikan hak atas tanah kepada petani. Lalu, hentikan kriminalisasi terhadap petani. Terakhir, kembalikan petani ke lokasi dalam keadan semula.
Dua, berikan hak atas tanah kepada petani. Lalu, hentikan kriminalisasi terhadap petani. Terakhir, kembalikan petani ke lokasi dalam keadan semula.
Dewan Pembina STTB, Aris Wiyono, mengatakan, para petani ingin pemerintah mengembalikan mereka ke lokasi semula dalam keadaan seperti sedia kala.
STTB adalah organisasi para petani yang telah menempati serta mengelola lahan hutan negara di Telukjambe sejak tahun 1960-an. Namun mereka terusir akibat penguasaan sebuah korporasi properti.
Aris menceritakan, sejak September 2016, terjadi kerusuhan antara petani Karawang yang lahannya diambil alih dengan PT PL yang memakai jasa preman.
"Kekisruhan yang terjadi justru menjadi aksi kriminalisasi kepada petani," katanya.
Para petani STTB terpaksa mengadu pada pemerintah pusat karena pemerintah daerah setempat tak kunjung memberikan tanggapan.
"Kami sudah mengadu sejak beberapa bulan lalu pada DPRD setempat namun hingga saat ini tetap tidak ada respons," pungkas Aris.
[ald]