Presiden Jokowi perlu memberikan arahan kepada kabinetnya untuk memperhatikan daerah khusus dan istimewa sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini penting agar tidak terjadi konflik seperti yang dilakukan oleh Dirjen Kementerian Dalam Negeri di Aceh saat ini.
"Kepada semua pihak khususnya pemerintah pusat agar dalam menyelesaikan permasalahan di Aceh mengacu pada MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai turunannya," kata anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadlulah, Jumat (17/3).
Dia menegaskan, saat ini pengkebirian pasal-pasal dalam UUPA sudah sangat masif dan terstruktur dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai hal. Kewenangan Aceh yang telah diberikan dalam UU bisa dieliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri.
Dia menegaskan, saat ini pengkebirian pasal-pasal dalam UUPA sudah sangat masif dan terstruktur dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai hal. Kewenangan Aceh yang telah diberikan dalam UU bisa dieliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri.
"Ini merupakan penghinaan bagi kekhususan Aceh," tegasnya.
Fadlulah mengingatkan, di Indonesia tidak semua UU dapat diberlakukan untuk daerah khusus dan istimewa. Konstitusi pasal 18B telah mengatur itu.
"Kalau pemerintah menunjukkan sikap yang tidak menghargai konstitusi maka tidak akan ada jaminan stabilitas politik dan Hukum di Indonesia," ujarnya.
Senada dengan Fadlulah, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Syafaruddin SH pun menilai manuver belasan pejabat di Aceh karena dimutasi Gubernur Zaini Abdullah merupakan langkah yang tidak baik. Sebagai Aparatur Sipil Negara seharusnya mereka siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja.
"Kami mempertanyakan perlawanan ini, waktu dilantik kenapa mereka tidak pertanyakan, alasan pencopotan tersebut. Di jajaran birokrasi itu sudah biasa sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan alasan lainnya yang dipandang oleh gubernur perlu, jadi tidak ada permasalahan, justru itu memperlihatkan bahwa mereka seakan tidak rela kehilangan jabatan," kritiknya.
Lebih jauh, Syafaruddin mengingatkan bahwa sesuai dengan Sumpah Janji PNS, Pasal 26 UU 8/1974, setiap PNS akan tunduk pada aturan yang berlaku dan setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
"Apa mereka sudah melupakan sumpah jabatan ini?" tanyanya.
Syafaruddin menambahkan, pergantian pejabat tersebut menggunakan aturan yang sah yakni UUPA. Oleh karena itu, kata Syafaruddin yang perlu dipahami bahwa UUPA itu adalah UU Khusus bagi Aceh, sama seperti DKI Jakarta, Papua dan Yogyakarta.
"Dalam UUPA juga tidak melarang bahwa Gubernur tidak boleh melakukan pelantikan pejabat, sama seperti pasal 74 UUPA yang menyatakan bahwa Perselisihan Pilkada di Aceh ke Mahkamah Agung, tetapi pasal tersebut tidak berubah dan masih dipakai," tegasnya.
[wid]