Berita

Politik

Langkah Gubernur Zaini Mutasi PNS Aceh Dibela

JUMAT, 17 MARET 2017 | 13:36 WIB | LAPORAN:

Presiden Jokowi perlu memberikan arahan kepada kabinetnya untuk memperhatikan daerah khusus dan istimewa sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini penting agar tidak terjadi konflik seperti yang dilakukan oleh Dirjen Kementerian Dalam Negeri di Aceh saat ini.

"Kepada semua pihak khususnya pemerintah pusat agar dalam menyelesaikan permasalahan di Aceh mengacu pada MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai turunannya," kata anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadlulah, Jumat (17/3).

Dia menegaskan, saat ini pengkebirian pasal-pasal dalam UUPA sudah sangat masif dan terstruktur dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai hal. Kewenangan Aceh yang telah diberikan dalam UU bisa dieliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri.

Dia menegaskan, saat ini pengkebirian pasal-pasal dalam UUPA sudah sangat masif dan terstruktur dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai hal. Kewenangan Aceh yang telah diberikan dalam UU bisa dieliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri.

"Ini merupakan penghinaan bagi kekhususan Aceh," tegasnya.

Fadlulah mengingatkan, di Indonesia tidak semua UU dapat diberlakukan untuk daerah khusus dan istimewa. Konstitusi pasal 18B telah mengatur itu.

"Kalau pemerintah menunjukkan sikap yang tidak menghargai konstitusi maka tidak akan ada jaminan stabilitas politik dan Hukum di Indonesia," ujarnya.

Senada dengan Fadlulah, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Syafaruddin SH pun menilai manuver belasan pejabat di Aceh karena dimutasi Gubernur Zaini Abdullah merupakan langkah yang tidak baik. Sebagai Aparatur Sipil Negara seharusnya mereka siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja.

"Kami mempertanyakan perlawanan ini, waktu dilantik kenapa mereka tidak pertanyakan, alasan pencopotan tersebut. Di jajaran birokrasi itu sudah biasa sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan alasan lainnya yang dipandang oleh gubernur perlu, jadi tidak ada permasalahan, justru itu memperlihatkan bahwa mereka seakan tidak rela kehilangan jabatan," kritiknya.

Lebih jauh, Syafaruddin mengingatkan bahwa sesuai dengan Sumpah Janji PNS, Pasal 26 UU  8/1974, setiap PNS akan tunduk pada aturan yang berlaku dan setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.

"Apa mereka sudah melupakan sumpah jabatan ini?" tanyanya.

Syafaruddin menambahkan, pergantian pejabat tersebut menggunakan aturan yang sah yakni UUPA.  Oleh karena itu, kata Syafaruddin yang perlu dipahami bahwa UUPA itu adalah UU Khusus bagi Aceh, sama seperti DKI Jakarta, Papua dan Yogyakarta.

"Dalam UUPA juga tidak melarang bahwa Gubernur tidak boleh melakukan pelantikan pejabat, sama seperti pasal 74 UUPA yang menyatakan bahwa Perselisihan Pilkada di Aceh ke Mahkamah Agung, tetapi pasal tersebut tidak berubah dan masih dipakai," tegasnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya