Berita

Politik

Ada Bukti Kebohongan Publik, Setya Novanto Diseret Ke MKD

KAMIS, 16 MARET 2017 | 17:36 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR RI, Setya Novanto, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (16/3).

Pelaporannya itu berdasarkan pernyataan Novanto di depan wartawan. Ketika itu, Novanto mengaku sama sekali tidak mengenal dua terdakwa kasus korupsi E-KTP, yaitu mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha yang diduga bertugas membagikan uang korupsi, Andi Agustinus alias Andi "Narogong".

"Saya Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bapak Setya Novanto dalam kedudukannya selaku Ketua DPR. Itu terjadi minggu lalu ketika doorstop (wawancara mendadak) dengan teman-teman di sini dalam jumpa pers. Di situ beliau menyatakan tidak terlibat," katanya usai menyerahkan laporan ke Sekretariat MKD di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).


Yang Boyamin persoalkan adalah Novanto telah berbohong dengan mengaku tidak kenal dengan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus, dan membantah melakukan pertemuan khusus untuk membicarakan proyek E-KTP. Boyamin mengaku punya bukti foto pertemuan antara Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini.

"Saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus, sekitar akhir 2010, awal 2011 di Hotel Grand Sahid. Pagi-pagi Pak Setnov ketemu dengan Andi Agustinus terus Irman, Sugiarto kemudian Diah Anggraini. Dan saya yakin di Hotel Grand Sahid ada catatan itu, dan saya kira KPK punya catatan itu. Saya saja tahu, masa KPK enggak tahu?" ungkap Boyamin.

"Terus, ada pertemuan-pertemuan di ruang fraksi Golkar di ruangannya Pak Setnov, ada juga yang menghadap Pak Irman, Sugiharto, Agustinus dan Bu Diah," jelasnya.

Menurut dia, Novanto diduga melakukan pelanggaran etik karena berbohong kepada publik. Dalam surat pelaporan, ia menyinggung kode etik anggota DPR yang mewajibkan anggota parlemen menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR dalam gedung DPR maupun di luar, menurut pandangan etika dan norma bermasyarakat.

Boyamin yakin pasti akan ada bantahan dari pihak Novanto untuk menanggapi tuduhannya. Menurutnya hal itu wajar, dan ia tetap yakin bukti-bukti yang diajukannya ke MKD adalah bukti sah pelanggaran etik oleh Setya Novanto. Dia juga yakin Kemendagri memegang catatan resmi pertemuan yang ia maksud.

"Pertemuan itu belum tentu ada korupsinya. Tapi setidak-tidaknya, ketika mengaku tidak kenal dan mengaku tidak ada pertemuan khusus untuk membahas E-KTP, itulah yang membawa saya untuk datang ke sini (MKD). Jadi ini cuma menunjukan kalau Setnov sama orang- orang itu akrab. Itulah yang saya nyatakan melakukan kebohongan publik," pungkasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya