Berita

Faisal

Hukum

Kalau Masih Tunggu Persidangan E-KTP, Bukti KPK Tak Punya Keberanian

KAMIS, 16 MARET 2017 | 05:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Strategi KPK dalam mengungkap keterlibatan nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik dinilai kurang tepat. Karena KPK berharap bukti-bukti tersebut terungkap dalam persidangan dengan Terdakwa dalam kasus tersebut, Irman dan Sugiharto.

Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum, Faisal, sepintas langkah KPK tersebut bisa dilihat dari strategi penuntutan saja. Secara hukum bisa saja dilakukan, tapi patut kurang tepat.

"Jika terdapat dalih, strategi menyebut nama dalam dakwaan bertujuan mencari bukti yang setidaknya mengarah pada kebenaran jika yang disebut namanya menerima aliran dana, maka bukan di persidangan tempatnya. Lah ini kok jadi persidangan tahap penyidikan kan enggak lucu," ungkap Faisal, (Kamis, 16/7).


Kandidat Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro ini menjelaskan penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti agar membuat terang terkait perbuatan pidana yang dilakukan atau secara lebih spesifik bertujuan menemukan tersangkanya. Sementara persidangan bertujuan mengurai fakta hukum berdasarkan alat bukti guna menggali kebenaran materiil.

Dia mengingatkan, dari manapun cara dan strategi yang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus E-KTP, yang paling tepat adalah tidak menyandarkan diri dengan persidangan yang sedang berjalan. Kalau mengharap persidangan, KPK harus menerima tuduhan publik bahwa lembaga anti rasuah tersebut tak punya keberanian untuk mengungkap secara langsung.  

"KPK justru akan kokoh ketika dia mencari dan mengumpulkan bukti di level penyidikan untuk menetapkan siapa tersangkanya dari nama nama yang disebut itu. Jangan malah bergantung pada pemeriksaan dan pembuktian di persidangan," tegas Faisal.

Lebih jauh Faisal menambahkan, karakter kerja KPK itu harus extra tuntas dan memberikan pesan efek jera. Namun dalam pengusutan kasus E-KTP ini, KPK tidak tuntas mengusut mereka yang disebut dalam dakwaan pada tahap Penyidikan.

"Pengembangan kasus akan lebih baik ditekankan pada tahap penyidikan, mengapa justru KPK menitipkan tanggungjawabnya terhadap proses persidangan menyangkut nama nama penerima dana. Segera usut penerima dana yang disebut dalam dakwaan, KPK harus kerja tuntas pada tahap penyidikan. KPK harus bertarung di semua proses tahapan pengungkapan kasus korupsi," tandasnya.

Dia meyakinkan Pemuda Muhammadiyah akan terus mendukung dan mengawal KPK untuk berani kerja tuntas mengusut para pihak yang terlibat seperti terungkap dalam dakwaan JPU. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya