Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Dahlan Iskan

Yusril: Kecewa, Tapi Kita Hadapi

Dahlan Kalah Di Praperadilan
RABU, 15 MARET 2017 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gugatan praperadilan penetapan tersangka mobil listrik yang diajukan Dahlan Iskan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Dahlan, Yusril mengaku kecewa. Sekalipun begitu, Yusril memastikan, siap menghadapi kejaksaan di pengadilan.

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pukul 10 pagi ini, hakim tunggal Made Sutrisna menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Agung sudah sah.

Dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan juga dinilai sudah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.


"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan) mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Made.

Dalam putusan kasasi, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.

Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya.

Menurut hakim Made, dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti 16 mobil dan keterangan saksi-saksi. "Jadi bukti yang disebutkan dalam kasasi dipakai lagi oleh kejaksaan untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka," ucap dia. Karena itu hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Meneg BUMN itu.

"Menyatakan eksepsi dari Pemohon tidak dapat diterima. Menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Made.

Menanggapi putusan itu, Yusril mengaku kecewa. "Putusannya ya seperti itulah. Bagi saya perkara Dahlan Iskan ini sangat misterius," ujar Yusril usai sidang putusan.

Menurut Yusril, penetapan tersangka Dahlan bukan berdasarkan alat bukti, melainkan dari pengembangan kasus. Padahal, lanjutnya, putusan praperadilan sebelumnya menyatakan tidak diperbolehkan penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus. "Pengembangan itu analisis bukan fakta," bebernya.

Dasep didakwa bersama Dahlan Iskan melakukan korupsi. Padahal Dahlan itu Menteri sedangkan Dasep ini empunya perusahaan yang membuat prototype (mobil listrik) atas pesanan tiga perusahaan BUMN yakni PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina. "Tapi tiga perusahaan BUMN tidak pernah periksa, tidak pernah ditanya, kok dianggap bersama sama-sama Dahlan, itu agak aneh," cetus Yusril.

Lagipula, Dasep bukan bawahan dari Dahlan yang merupakan mantan Menteri BUMN. Harusnya, kata Yusril, kalau Dahlan mau dikaitkan, bukan dengan Dasep. Tetapi, dengan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman yang pernah menjadi tersangka dalam kasus ini. Belakangan, awal Maret lalu penyidikan terhadap Agus dihentikan karena kejaksaan tak mengantongi cukup bukti.

Pertimbangan hakim Made juga dinilai Yusril tidak masuk akal. Sebab dalam perkara tidak dapat dikatakan pengadaan barang dan jasa. "Tidak relevan. Kalau Pertamina mengadakan mobil tangki lebih masuk akal untuk kasih minyak. Tetapi kalau mengadakan mobil listrik, urusannya apa? Kalau berkembang baik, malah Pertamina rugi. Lalu apa kaitannya," tanya Yusril.

Sekalipun begitu, Yusril menyatakan siap menghadapi kejaksaan di pengadilan. "Kita hadapi di pengadilan, bagaimana lagi. Ya, walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini," tandasnya.

Seperti dua sisi mata uang Ketika kubu Dahlan kecewa, kubu kejaksaan gembira. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku gembira. "Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan dari tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar M Prasetyo, di Kejagung, kemarin.

Di tempat yang sama, Jampidsus Arminsyah menyebut, dengan putusan ini kejaksaan akan meneruskan proses hukum terhadap Dahlan.

"Praperadilan ditolak artinya penyidikan ini nggak ada masalah. Termasuk penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kita melengkapi alat bukti, saksi, dan surat yang akan kita cari, dan lainnya sesuai dengan KUHAP," ujar Arminsyah, sumringah.

Arminsyah menegaskan putusan MA menyebutkan Dasep bekerja atas perintah atau kerjasama dengan Dahlan Iskan. Penunjukan itu dinilai subjektif mengingat banyak perusahaan yang bisa melakukan pengadaan mobil itu. "Barangnya juga tidak digunakan dan ada kerugian negara yang jelas dari BPKP," tegas Arminsyah. Kerugian negara dalam kasus itu diklaim kejaksaan sebesar Rp 17,1 miliar.

Padahal, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 menyebut, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Artinya, BPKP tidak memiliki kewenangan konstitusional, dan tidak bisa menjadi dasar pembuktian hukum di penetapan Dahlan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Erman Rajagukguk juga menyebut, tak ada kerugian negara yang ditimbulkan Dahlan. Sebab, dalan UU Keuangan, uang yang telah diberikan negara kepada BUMN dan BUMD bukanlah lagi milik negara. Tetapi milik BUMN dan BUMD sebagai perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang berbadan hukum. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya