Berita

Net

Politik

Soal Memilih Pemimpin Nonmuslim, GP Ansor Jangan Jadi Anak Durhaka

SELASA, 14 MARET 2017 | 04:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Berdasarkan hasil kajian Bahtsul Masail 'Kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia', GP Ansor menyatakan setiap warga negara bebas menentukan pilihan politik dalam memilih pemimpin tanpa melihat latar belakang agama yang dianutnya.

Dewan Pakar ICMI, Anton Tabah Digdoyo, mempertanyakan sikap organisasi kepemudaan sayap NU tersebut. Dia menyetakan Islam adalah agama terakhir, paripurna, ajarannya sangat komplet, termasuk soal bagaimana memilih pemimpin.

"Cara pipis, cara bersin saja diatur oleh Islam apalagi masalah memilih pemimpin di daerah mayoritas, muslim harus memilih muslim. Ada lebih dari 20 ayat dalam Al-Quran dan bagaimana jika di daerah minoritas Muslim juga diajarkan. Dalam Al-Quran minimal ada 2 ayat yaitu di surat Nahl ayat 106 dan Surat Ghofir 29. Jika sudah tidak ada calon muslim, pilih calon yang dekat dan baik pada kaum Muslimin," ungkap Anton saat dihubungi (Senin, 13/3).


Karena itu, dia menyatakan, GP Ansor yang membebaskan umat Islam memilih nonmuslim jelas melawan Allah dan Rasulullah SAW.

GP Ansor juga dinilai telah menjadi anak durhaka karena tidak taat dan patuh pada orangtuanya. Karena, dia menjelaskan, keputusan Bahtsul Masail di Ponpes Lirboyo Kediri pada November 2009, dengan tegas memutuskan NU dan seluruh nahdliyin wajib memilih pemimpin muslim jika masih ada calon muslim.

"Ini bukan SARA bukan pula intoleransi karena semua sudah ada dalam kitab suci Al-Quran dan Hadits Nabi yang wajib ditaati. Ini juga implikatif dengan ideologi Pancasila dan dasar negara UUD 1945 pasal 29 ayat 1, Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkap Anton Digdoyo yang juga Pengurus MUI Pusat ini.

Dia mengingatkan GP Ansor bahwa menafsirkan Al-Quran tak boleh sesuai selera. Tapi harus merujuk tafsir dari Rasulullah SAW yang sudah dibakukan dan dibukukan para sahabat Nabi dan ulama salaf. Semua tafsir salaf mengartikan memilih pemimpin wajib seiman jika ada calon yang muslim.

"Jangankan menafsirkan kitab suci Al-Quran harus wajib merujuk nabi & para sahabat, terjemahkan UU yang buatan manusia saja tak boleh sesuai tafsiran masing-masing. Akan kacau balau nanti di lapangan," ucapnya.

Bahkan, dia menambahkan, menafsirkan UU yang buatan manusia pun ada syaratnya. Misalnya, yurisprudensi, batang tubuh dan penjelasannya sesuai historis filosofis lahirnya UU tersebut.

"Analogi Al-Quran harus sesuai asbabunuzul. Karena itu pula Nabi bersabda,' Siapa yang tafsirkan Al-Quran dengan pendapatnya sendiri, maka telah disiapkan tempatnya di neraka. Itulah mengapa sebagai Muslim wajib mentaati perintah kitab suci Al-Quran," tandasnya.

Meski demikian, dia tetap berharap agar GP Anshor menjadi pelopor muslim yang taat bukan pelopor ketidaktaatan pada Al-Quran.

"Apalagi durhaka pada orang tua (ulama-ulama sesepuh NU). Kelak bau surga pun tak akan dapat. Ingat ini bukan SARA, sara bukan intoleransi," demikian bekas petinggi Polri ini. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya