Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Buat Perpres Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

SENIN, 13 MARET 2017 | 14:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada 2 Maret 2017. Pertimbangan pembubaran, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

"Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut seperti dikabarkan setkab.go.id, Senin (13/3).

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS, menurut Perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


"Pengalihan sebagaimana dimaksut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Perpres ini.

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS itu, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpres ini menegaskan, dengan dibubarkannya BPLS ini, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas.

"Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN)," bunyi Pasal 5 poin (b) Perpres tersebut.

Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Maret 2017 itu. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya