. Banyak permasalahan di Pilkada Serentak 15 Februari 2017 lalu yang masuk dalam catatan DPD RI. Mulai dari penggunaan hak pilih warga, ketersediaan surat suara, pengerahan pemilih secara terancang, sampai pada permainan politik uang.
Namun disayangkan DPD RI, segala permasalahan tersebut tidak berlanjut ke taraf penuntutan atau pengadilan.
"Kami menyesalkan sikap penegak hukum (dalam lingkungan Sentra Gakum) yang tidak meneruskan perkara ke tingkat penuntutan/pengadilan terhadap hampir semua kasus money politik dengan alasan tidak memenuhi unsur," ujar Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3).
Farouk mengaku menyesalkan respon aparat penegak hukum yang kaku. Sehingga, sebagian besar kasus-kasus dugaan pelanggaran pidana dihentikan prosesnya tanpa ada yang dibawa ke meja hijau untuk diperiksa secara obyektif dan adil.
Lebih lanjut, Farouk meminta perhatian khusus dari Bawaslu untuk menghadapi setiap informasi penyimpangan yang diberitakan di media massa ataupun media sosial baik yang ril/faktual ataupun perseptual dengan responsif, sensivitas, transparansi, dan bertanggung jawab.
"Karena dalam masyarakat dengan tingkat
distrust yang relatif tinggi, jika informasi demikian tidak direspon dengan baik melalui formal
social control mechanism maka dapat mengundang berkerjanya mesin informal yang destruktif," pungkasnya.
[ian]