Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Harus Menyidik Parpol Yang Diduga Menerima Suap E-KTP Agar MK Dapat Membubarkannya

JUMAT, 10 MARET 2017 | 12:55 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

DAKWAAN tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang kini mulai disidangkan, diduga bukan hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Namun, juga melibatkan politikus terkemuka dari berbagai partai politik.

Terdakwa Irman bahkan menyebutkan beberapa partai politik, termasuk parpol yang sedang berkuasa sekarang, turut menikmati uang suap proyek KTP-el yang diduga merugikan negara sekitar 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar 5,9 triliun itu. Besarnya nilai uang yang digunakan untuk menyuap, menunjukkan kasus ini merupakan kasus besar yang mempermalukan bangsa dan negara. Karena itu, kasus ini harus diungkap sampai tuntas.

KPK tentu tidak akan berhenti mengungkapkan kasus ini pada Irman dan Sugiharto dan juga sejumlah politikus, tetapi juga wajib menyidik keterlibatan parpol dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 45. Tanpa parpol, takkan ada pemilu legislatif dan pilkada. Bahkan tanpa parpol, mustahil akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, karena hanya parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Karena parpol merupakan instrumen politik yang sangat penting di negara ini maka adanya parpol yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN seperti yang digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan. Tanpa itu, negara ini akan tenggelam dalam kesuraman. Ekonomi akan runtuh, demokrasi akan terkubur, dan integrasi bangsa akan menjadi pertaruhan. Di sinilah peran penting KPK sebagai badan antikorupsi. KPK bukan hanya harus membersikan penyelenggara negara dari korusi, tapi juga wajib menindak kejahatan korporasi, yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.

Dalam beberapa hari belakangan ini banyak wartawan bertanya kepada saya, tentang apakah MK bisa membubarkan parpol yang diduga terlibat suap kasus KTP-el. Jawab saya, masalah ini cukup panjang dan berliku. Saya adalah orang yang dulu mewakili Presiden dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan UU Tipikor 31/99 dan membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai, menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini.

UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, pimpinannya dapat dituntut, diadili, dan dihukum.

Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi, berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945. Memang menjadi pertanyaan, jika partai terlibat korupsi, apakah parpol tersebut dapat dibubarkan MK dengan alasan perilakunya itu bertentangan dengan UUD 45?

Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi tersebut terbukti melakukan kejahatan, yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya. Korporasinya sendiri tidak otomatis bubar, begitu juga halnya jika parpol terbukti korupsi, pimpinannya yang dijatuhi hukuman. Sementara partainya sendiri tidak otomatis bubar, karena yang berwenang memutuskan parpol bubar atau tidak bukanlah pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung dalam perkara pidana. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersendiri, yakni perkara pembubaran partai politik.

MK hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol jika ada permohonan yang diajukan oleh pemerintah. Hanya pemerintah saja menurut Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2014, yang mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol.
Karena itu, apakah mungkin pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partanya sendiri, PDIP? Yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara KTP-el?

Secara politik, boleh dikatakan mustahil ada Presiden dari suatu partai akan mengajukan perkara pembubaran partainya sendiri ke MK.

Presiden manapun hanya mungkin melakukan itu jika, pertama, ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.

Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak Presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, kita menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor, untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus KTP-el. Jika semua mereka, baik pribadi maupun korporasi, dalam hal ini parpol yang terlibat, terbukti bersalah, itulah saatnya Presiden, entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK.

Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karena itu cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya.[***]

Hong Kong, 10 Maret 2017

Penulis merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia & Pakar Hukum Tata Negara


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya