Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah menetapkan 30 orang kandidat hasil seleksi tahap III.
Mengulang ​misteri​ hasil seleksi tahap II yang mengeliminasi 5 di antara 7 petahana DK OJK. Ternyata, misteri ini berlanjut seturut hasil seleksi tahap III.
Begitu kata Ketua Badan Pengurus Pusat Nation and Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (8/3). Menurutnya, dari beberapa kandidat yang ada seharusnya ada perwakilan dari masing-masing industri perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB), dan komisioner lainnya sesuai bidang keahliannya.
"Faktanya, hasil seleksi tahap III tidak menyisakan satupun perwakilan industri asuransi dan dana pensiun​. Misteri melahirkan sejarah baru dalam pengelolaan industri jasa keuangan di Indonesia, yakni tidak adanya representasi pelaku/regulator industri asuransi dan dana pensiun dalam struktur DK OJK generasi kedua," kata Julian.
"Jaman dulu ada ​
insurance commisioner​ yang kemudian berubah menjadi Direktur Asuransi, berlanjut menjadi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK)-Bapepam dan akhirnya OJK generasi pertama," sambungnya.
​Juliaman mencatat, aset asuransi per September 2016 adalah sebesar Rp 672, 48 triliun atau 36,2 persen dari total aset IKNB. Jika termasuk aset BPJS Kesehatan, total aset industri asuransi Rp 945,08 triliun atau 50,93 persen dari total aset IKNB.
Berdasar data terbaru akhir 2016, aset IKNB (Lembaga Jasa Keuangan/LJS dan BPJS) mencapai Rp 1.845 triliun atau memberi kontribusi 20 persen dari total aset industri jasa keuangan.
"Dalam perspektif lain, bukankah fungsi IKNB (LJK dan BPJS) memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan pembangunan nasional, dan mengemban tugas khusus pemerintah dalam melayani kebutuhan sosial ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Termasuk, peranan industri asuransi dan dana pensiun dalam skema pendanaan proyek pembangunan infrastruktur, yakni Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA)," sambungnya.
Jika akhirnya pansel DK OJK melahirkan komposisi 21 kandidat DK OJK tanpa perwakilan pelaku/regulator industri asuransi dan dana pensiun​, maka kebijakan pansel ini akan beresiko terhadap keputusan presiden yang memilih 14 kandidat DK OJK.
"Bahkan beresiko dalam ​
fit and propertest​ Komisi XI DPR sebagai mitra kerja pansel," pungkas Juliaman.
[ian]