Berita

Hikmahanto Juwana/net

Politik

Hikmahanto: Tidak Usah Takut Hadapi Freeport Di Arbitrase

SELASA, 07 MARET 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Rencana PT Freeport Indonesia menggugat pemerintah ke arbitrase internasional dengan dalih pelanggaran kontrak karya (KK), tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, berpendapat, tuduhan Freeport terhadap pemerintah RI tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah memberi jalan keluar agar Freeport bisa tetap beroperasi. Sebab, jika mengacu pada pasal 170 UU Minerba, pemegang KK harus sudah membangun pemurnian hasil tambang di dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun setelah UU berlaku.

"UU itu kan dibuat 2009, jadi mestinya (Freeport) sudah tidak boleh beroperasi pada 2014," kata Hikmahanto saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Menimbang Arbitrase PT. Freeport" di Resto Pempekita, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).


Justru pemerintah masih berbaik hati dengan memberi solusi. Padahal, bila tetap mengikuti pasal 170 UU Minerba, Freeport bisa dipaksa berhenti beroperasi.

"Tapi kan kita beri solusi, yaitu boleh ekspor konsentrat tapi berubah menjadi IUPK. Karena, kalau IUPK yang diatur dalam pasal 102 dan 103 tidak ada aturan berapa tahunnya," urainya.

Ia heran mengapa Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Sebab, PT Freeport Indonesia sudah diberi kemudahan dan kelonggaran.

Dia menepis anggapan pemerintah Indonesia sengaja membuat gaduh dan ingin memeras PT Freeport. Pemerintah sudah bijak mencoba mencari solusi, termasuk membiarkan Freeport beroperasi di Indonesia meskipun tidak membangun smelter sampai batas waktu tahun 2014 lalu.

Menurutnya, pemerintah Indonesia wajib menjaga marwah dan kedaulatan bangsa. Pemerintah tidak boleh takut pada tekanan asing, termasuk Amerika Serikat.

“Jadi, mau tidak mau harus kita hadapi," tandasnya. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya