Berita

Abdul Aziz, Andari Yurikosari, dan Siti Hajati Hoesin/Humas DPD RI

Politik

DPD RI: PP Pengupahan Rugikan Kaum Buruh

SELASA, 07 MARET 2017 | 17:11 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah menjadi perdebatan bagi kalangan buruh/pekerja di Indonesia.

Untuk itu, Komite III DPD RI menggelar expert meeting menggenai sistem pengupahan Indonesia dengan pakar hukum perburuhan dan Dekan Universitas Indonesia (UI).

Anggota Komite III DPD Abdul Aziz mengatakan bahwa sebenarnya PP tersebut sudah lama dinanti oleh para buruh/pekerja. Namun faktanya, pasca terbit PP ini justru bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja sehingga merugikan kaum buruh/pekerja.


"Padahal PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh kita. Namun kenyataannya seperti ini (bertentangan)," ucapnya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (7/3).

Terkait hal tersebut, ia mengusulkan agar DPD bisa menggunakan hak bertanya kepada pemerintah terkait PP ini. Lantaran, sejauh ini PP tersebut hanya mandeg di Mahkamah Agung (MA).

"Kita seharusnya menggunakan hak bertanya terkait PP ini. Karena PP ini menjadi problem buruh secara nasional," jelas senator asal Sumatera Selatan itu.

Sementara itu, pakar hukum Perburuhan Andari Yurikosari mengatakan bahwa ada perbandingan PP 78 Tahun 2015 baik itu sebelum dan sesudah terbit.

Sebelum PP ini muncul, mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dipatok menggunakan formula yang ditentukan lewat upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan PDB nasional.

"Sementara sesudah PP ini, variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak digunakan," jelas dia.

Sebelum lahirnya PP tersebut, lanjutnya, penetapan upah minimum setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survei KHL. Dengan adanya PP 78 Tahun 2015 Pasal 43 Ayat 5, komponen KHL akan ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 21 Tahun 2016 tentang KHL.

Di kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UI Siti Hajati Hoesin menjelaskan, PP No. 78 Tahun 2015 merupakan peraturan lebih lanjut dari UU No. 13 Tahun 2003. Namun kenyataanya, isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

"Ibaratnya jika ada satu atau dua genteng rumah rusak, mengapa semuanya harus diperbaiki. Jadi memang PP ini harus dirubah, namun tidak semua," jelas dia.

Ia juga tidak memahami uji materi PP itu justru mandek di MA. Bahkan, Siti merasa heran hadirnya PP ini juga serasa diam-diam.

"Maka pemerintah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Kenapa pemerintah tidak ada keterbukaan?" tanya dia.[wid]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya