Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
REAKTUALISASI penafsiran Al-Qur’an adalah sebuah keÂniscayaan. Rasulullah Saw sendiri pernah bersabda, seÂtiap seratus tahun perjalanan sejarah umatku selalu lahir seorang pembaharu (ulama besar). Hadis ini mengisyaratÂkan kepada kita bahwa ajaran Islam yang bersifat fleksibel dan dirancang menjadi agama akhir zaman. Islam selalu membuka peluang di dalam dirinya untuk dilakukan reartikulasi, reinterpretasi, reaktualisasi, revivalisasi, revitalisasi, dan reformulasi. Dengan demikian, pemikiran dalam Islam juga terbuka peluang untuk dilakukan rekonstruksi, reformasi, restorasi, dan rethingking. Namun perlu dijelaskan sasaran konsentrasi (area of concern) gerakan ini. Dalam wilayah apa, dengan konsi bagaimana, dan kriteria seperti apa yang diperkenankan untuk melakukan hal-hal tersebut? Lebih khusus lagi, batas-batas penafsiran seperti apa yang dimungÂkinkan oleh Al-Qur'an untuk menafsirkan dirinya? Orang tidak bisa seenaknya melakukan penafsiran dan pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur'an dengan akalnua maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka". Sesungguhnya hadis ini warning bagi siapapun yang hendak menggunakan Al-Qur’an sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Dalam Islam dikenal ada dua komponen ajaran, dengan meminjam istilah Prof. Harun Nasution yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat permanen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apapun dan siapapun. Ajaran dasar ini jumlahnya amat terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam. Secanggi apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metÂodologi tertentu, ajarannya bersifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memiÂlih pemimpin, ajaran dasarnya ialah menggunakan perinsip musyawarah, dan ajaran non-dasarnya ialah menentukan bentuk formal implementasi musyawarah. Itu bisa diterjemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apapun, termasuk bentuk kerajaan, yang penting perinsip musyawarah terakoÂmodir di dalamnya.
Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kedhaliman. Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar ajaran dasar tersebut. Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkungan, melampaui batas, mengonsumsi makanan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat. Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak menÂimbulkan fitnah maka itu boleh dilakukan.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33