Berita

CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson

Bisnis

Stop Kolonialisasi Freeport!

SABTU, 04 MARET 2017 | 13:17 WIB | OLEH: SYA'RONI

FREEPORT telah menebar ancaman kepada bangsa dan negara Indonesia. Pemerintah diberikan tempo 120 hari untuk kembali ke Kontrak Karya (KK). Jika tidak dipenuhi maka Freeport akan membawa kasus ini ke Arbitrase Internasional.

Sikap Freeport tak ubahnya seperti VOC di era kolonial. Meskipun sudah 50 tahun mengisap sumber daya Indonesia, Freeport tetap tidak puas dan ingin terus mengeruk kekayaan sebanyak mungkin. Tepat bila Freeport dijuluki korporasi yang rakus.

Menghadapi Freeport yang semakin rakus, mestinya sedari awal pemerintah tidak boleh memberikan toleransi. Penegakan aturan hukum mestinya harga mati yang tidak boleh ditawar oleh Freeport.


Sudah terlalu lama toleransi diberikan kepada Freeport, padahal UU No 4/2009 tentang Minerba sudah menegaskan bahwa Freeport harus membangun smelter. Sayang, perintah itu dianggap sepele dan hingga sekarang Freeport belum juga menuntaskan pembangunan smelter.

Meskipun enggan membangun smelter tetapi Freeport tetap ingin mengekspor konsentrat. Dan lagi-lagi pemerintah memberikan toleransi lagi dengan mengeluarkan PP No 1 Tahun 2017. Sayang toleransi ini ditolak oleh Freeport karena dianggap menyalahi KK.

Sikap Freeport sudah tidak boleh ditolelir lagi. Pilihan cuma dua yaitu membangun smelter atau berubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Jika kedua opsi tersebut tidak dipenuhi maka negara harus menindak tegas Freeport.

Tidak boleh ada korporasi yang bisa mengancam kedaulatan Negara Indonesia. Setiap ancaman harus dilawan dengan tegas dan penuh keberanian. Kalau tidak mau memenuhi aturan hukum Indonesia, silahkan Freeport keluar dari Indonesia. [***]

Penulis adalah Ketua Presidium PRIMA (Perhimpunan Masyarakat Madani)

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya