Berita

Foto/Net

Otomotif

Menteri Airlangga Khawatir Investasi Otomotif Terganggu

Yamaha & Honda Didenda KPPU
KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) khawatir keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena melakukan kartel harga motor matik akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Kendati begitu, produsen motor asal Jepang itu pun diminta hormati putusan KPPU.

"Ya mungkin itu kan salah satu model. Mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar Menteri Perindustrian Air­langga Hartarto di Jakarta, ke­marin.

Kendati begitu, politisi Partai Golkar ini meminta kedua pro­dusen otomotif tersebut tetap harus menghormati keputusan KPPU tersebut. Tujuannya, su­paya tercipta persaingan usaha yang baik di dalam negeri.


"Kalau keputusan pengadilan, kita tidak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," tandas Airlangga.

Untuk diketahui, pada Senin (20/2), Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi putuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manu­facturing dan PT Astra Honda Motor terbukti melakukan pe­langgaran terhadap Undang-Un­dang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang penetapan harga. KPPU pun menjatuhkan denda kepada Yamaha Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Denda yang diterima PT Ya­maha Indonesia Motor Manufac­turing lebih berat karena dinilai memanipulasi data di persidan­gan. Sedangkan denda yang dikenakan untuk PT Astra Honda Motor telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif.

Ketua Umum Asosiasi In­dustri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menegaskan, keputusan KPPU terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor tentu akan berdampak pada investasi. Se­bab, bukti-bukti yang menye­butkan kedua produsen otomotif itu lemah.

"Bukti yang menyebutkan mereka kartel harga, mulai dari email dan pertemuan lapangan golf lemah. Sulit dibuktikan mer­eka melakukan pelanggaran per­saingan usaha," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, dampak keputu­san KPPU ini akan mengganggu bisnis otomotif nasional. Saat ini, anggota khawatir dalam menjalankan bisnis dan melaku­kan pertemuan karena takut dituding akan melakukan kartel harga.

Gunadi mengatakan, keputu­san KPPU tentu akan menjadi perhatian para investor lain yang menanamkan modal di Indo­nesia. Sebab, mereka khawatir apa yang terjadi dengan Honda dan Yamaha. "Mereka pasti memantau, dampaknya tentu pada tertundanya investasi," katanya.

Ditanya mengenai investasi industri motor, Gunadi menga­takan, belum ada baru. Sebab, saat ini kapasitas pabrik yang ada mencapai 10 juta unit. Se­dangkan, pasarnya hanya 6 jutaan unit. "Jadi kalau kenai­kan permintaan, produsen siap meningkatkan kapasitasnya," jelasnya.

GM Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan Majelis Komisi KPPU meski dari awal perusahaan sudah membantah materi yang dituduhkan. Peru­seroan berencana banding ke Pengadilan Negeri (PN).

Executive Vice President Director PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Dyonisius Beti juga menegaskan, akan melakukan langkah hukum se­cepatnya karena putusan KPPU berdasarkan satu pihak saja.

Tingkatan Kandungan Lokal

Selain memutuskan denda ke­pada PT Yamaha Indonesia Mo­tor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi memberikan sejumlah rekomendasi soal pengemban­gan industri otomotif.

Tresna meminta, industri komponen lokal harus terus ditingkatkan. Ini adalah tugas Kementerian Perindustrian. "Ma­jelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perindus­trian agar lebih kuat mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk IKM (Industri Kecil Menengah)," ujarnya.

Tujuannya, kata dia, supaya komponen utama motor, yaitu mesin, transmisi, rangka, dan elektronik dapat dihasilkan oleh industri domestik. Sejauh ini, menurut investigasi KPPU, kandungan lokal dari rata-rata sepeda motor yang dibuat di In­donesia sudah 85 persen. Angka ini, menurut mereka, sebaiknya ditingkatkan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya