Berita

Foto/Net

Otomotif

Menteri Airlangga Khawatir Investasi Otomotif Terganggu

Yamaha & Honda Didenda KPPU
KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) khawatir keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena melakukan kartel harga motor matik akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Kendati begitu, produsen motor asal Jepang itu pun diminta hormati putusan KPPU.

"Ya mungkin itu kan salah satu model. Mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar Menteri Perindustrian Air­langga Hartarto di Jakarta, ke­marin.

Kendati begitu, politisi Partai Golkar ini meminta kedua pro­dusen otomotif tersebut tetap harus menghormati keputusan KPPU tersebut. Tujuannya, su­paya tercipta persaingan usaha yang baik di dalam negeri.


"Kalau keputusan pengadilan, kita tidak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," tandas Airlangga.

Untuk diketahui, pada Senin (20/2), Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi putuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manu­facturing dan PT Astra Honda Motor terbukti melakukan pe­langgaran terhadap Undang-Un­dang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang penetapan harga. KPPU pun menjatuhkan denda kepada Yamaha Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Denda yang diterima PT Ya­maha Indonesia Motor Manufac­turing lebih berat karena dinilai memanipulasi data di persidan­gan. Sedangkan denda yang dikenakan untuk PT Astra Honda Motor telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif.

Ketua Umum Asosiasi In­dustri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menegaskan, keputusan KPPU terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor tentu akan berdampak pada investasi. Se­bab, bukti-bukti yang menye­butkan kedua produsen otomotif itu lemah.

"Bukti yang menyebutkan mereka kartel harga, mulai dari email dan pertemuan lapangan golf lemah. Sulit dibuktikan mer­eka melakukan pelanggaran per­saingan usaha," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, dampak keputu­san KPPU ini akan mengganggu bisnis otomotif nasional. Saat ini, anggota khawatir dalam menjalankan bisnis dan melaku­kan pertemuan karena takut dituding akan melakukan kartel harga.

Gunadi mengatakan, keputu­san KPPU tentu akan menjadi perhatian para investor lain yang menanamkan modal di Indo­nesia. Sebab, mereka khawatir apa yang terjadi dengan Honda dan Yamaha. "Mereka pasti memantau, dampaknya tentu pada tertundanya investasi," katanya.

Ditanya mengenai investasi industri motor, Gunadi menga­takan, belum ada baru. Sebab, saat ini kapasitas pabrik yang ada mencapai 10 juta unit. Se­dangkan, pasarnya hanya 6 jutaan unit. "Jadi kalau kenai­kan permintaan, produsen siap meningkatkan kapasitasnya," jelasnya.

GM Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan Majelis Komisi KPPU meski dari awal perusahaan sudah membantah materi yang dituduhkan. Peru­seroan berencana banding ke Pengadilan Negeri (PN).

Executive Vice President Director PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Dyonisius Beti juga menegaskan, akan melakukan langkah hukum se­cepatnya karena putusan KPPU berdasarkan satu pihak saja.

Tingkatan Kandungan Lokal

Selain memutuskan denda ke­pada PT Yamaha Indonesia Mo­tor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi memberikan sejumlah rekomendasi soal pengemban­gan industri otomotif.

Tresna meminta, industri komponen lokal harus terus ditingkatkan. Ini adalah tugas Kementerian Perindustrian. "Ma­jelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perindus­trian agar lebih kuat mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk IKM (Industri Kecil Menengah)," ujarnya.

Tujuannya, kata dia, supaya komponen utama motor, yaitu mesin, transmisi, rangka, dan elektronik dapat dihasilkan oleh industri domestik. Sejauh ini, menurut investigasi KPPU, kandungan lokal dari rata-rata sepeda motor yang dibuat di In­donesia sudah 85 persen. Angka ini, menurut mereka, sebaiknya ditingkatkan. ***

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya