Berita

Ahok, Presiden dan pengurus Hanura/Net

Hukum

Penguasa Mati-Matian Membela Ahok

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 07:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama merupakan perkara sederhana dan mudah untuk diselesaikan. Apalagi, sudah banyak kasus sejenis sebelumnya.

"Alhamdulillah Indonesia punya UU Penodaan/Penistaan agama, semua pelakunya dihukum berat ditahan diproses dan dipenjara," jelas mantan petinggi Polri yang pernah berkali-kali menangani kasus penistaan agama di Indonesia, Anton Digdoyo.

Karena itulah, dia mempertanyakan, kenapa kasus Ahok ini penanganannya rumit dan ribet sekali.


"Kenapa kasus Ahok jadi aneh? Karena dibela mati-matian oleh penguasa. Kenapa penguasa membela? Tanya saja pada mereka. Kita cuma bisa membahas yang tampak-tampak," sambung Dewan Pakar ICMI Pusat ini lewat pesan singkat yang diterima pagi ini.

Misalnya, soal langkah Mendagri Tjahjo Kumolo untuk meminta Fatwa Mahkamah Agung. Setelah keluar Fatwa, Mendagri sempat tak bersedia menyampaikan isi Fatwa tersebut ke publik.

Terlepas dari itu, dia menambahkan, sebenarnya sudah ada Fatwa MA agar semua pelaku penista agama dihukum seberat-beratnya karena termasuk kejahatan yang derajat keresahannya di masyarakat sangat tinggi.

"Maka Arswendo dan lain-lain pun dihukum maksimal 5 tahun penjara. Kenapa Ahok diistimewakan. Padahal azas hukum itu adalah untuk kesamaan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum wajib dijaga ditegakkan," tandasnya.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya sudah berkali-kali menepis anggapan dia mengintervensi penanganan kasus Ahok tersebut. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya