Berita

Faisal

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Berhentikan Ahok Demi Tegakkan Akhlak Hukum

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 06:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta terus berubah-ubah.

Mulai dari menunggu nomor register dari PN Jakarta Utara, setelah selesai habis masa cuti kampanye Pilkada, hingga yang terbaru menunggu tuntutan dari JPU terhadap Terdakwa kasus penistaan agama tersebut yang akrab disapa Ahok tersebut.

Ahok baru akan dinonaktifkan sebagai orang nomor satu di Ibukota kalau tuntutan jaksa lima tahun penjara.


Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menyesalkan sikap Mendagri tersebut. Menurutnya, Tjahjo telah melakukan akrobat hukum untuk kepentingan politik-jangka pendek.

"Nalarnya begitu politis dalam membaca dan memahami Pasal 83 (1)," jelas Faisal pagi ini.

Pasal tersebut 83 ayat (1) tersebut berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Ahok didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Sejauh yang kami pahami,  Pasal 83 (1) UU Pemda ditafsirkan tidak terlepas dari ancaman Pasal 156 dan 156a KUHP yang menjadi dasar dakwaan terdakwa," ucapnya.

Dia menegaskan kepentingan hukum Pasal 83 ayat (1) harus dilihat dalam kacamata imperatif, yang hendak ditegakkan yaitu perbuatan tercela. Sepanjang perbuatan terdakwa tercela dan telah didakwa, maka dalih yang mendegradasi Pasal 83 (1) secara fakultatif ialah pilihan akrobatik hukum semata.

"Terang, jika perbuatannya sudah tercela dan didakwa, maka tidak perlu dibebankan dengan prasyarat jenis hukuman dan ancaman hukuman. Jika dalih hukum ini yang terus dibangun, maka memahami Pasal 83 (1) tidak untuk menegakkan nilai akhlak hukum," tandasnya.

Apalagi, tak ada aturan yang menyebutkan pemberhentian kepala daerah tersebut menunggu tuntutan JPU.

"Lantas, mengapa Mendagri begitu berani mempertaruhkan reputasi jabatannya untuk menunda berhentikan terdakwa yang secara moral dan etik telah di proses hukum atas nama Pasal penodaan agama," sambungnya.

Karena itu, dia mengingatkan Mendagri untuk membaca Pasal 83 ayat (1) tersebut dengan niat baik. Perspektifnya dalam rangka menegakkan moral dan etika dalam berhukum. Apalagi Mendagri memiliki tugas konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.

"Kami menitip pesan ke Bapak Mendagri, sejatinya akhlak hukum adalah sumber dari hadirnya nalar keadilan. Membaca Pasal 83 (1) tidaklah mungkin dapat menyatu pada rasa keadilan jika tidak memiliki akhlak hukum. Nilai yang hendak di artikulasikan adalah moral dan etika," demikian Faisal. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya