RMOL. Warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Gordon terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi yang menyebabkan Yenny Sunaryo kehilangan Rp 8,5 miliar.
"Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutisna membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan proposal yang ditawarkan Gordon bersama istri kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak. Namun surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa tidak pernah dipenuhi.
"Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata,†kata Made
Made menyampaikan bahwa Gordon bersama Ismayanti juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp 1,2 miliar. Villa inilah yang jadi obyek investasi yang dibiayai oleh Yenny.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan Villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru," ucap Made.
Dia menyebut hal yang memberatkan Gordon adalah aksinya itu telah menimbulkan kerugian bagi Yenny. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Yenny saat persoalan ini terjadi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.
Hukuman terhadap Gordon lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan. Gordon pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya karena bersama istrinya sudah melakukan penipuan.
"Karena sudah terbukti bersalah maka keduanya sudah sepantasnya dihukum atas yang sudah mereka lakukan," ujar dia.
Sedangkan Tomy Alexander , kuasa hukum Yenny menegaskan bahwa vonis terhadap Gordon dan Ismiyanti sesuai dengan fakta persidangan. Vonis ini juga memperkuat kesaksian kliennya bahwa pasangan tersebut sejak awal memang sudah berniat untuk menipu.
"Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi penipuan investasi ini dilakukan di Bali, daerah yang menjadi salah satu lokasi investasi wisata terbaik dan terbesar di Indonesia. Keputusan majelis hakim turut memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia,†tandasnya.
Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan.
[sam]