Berita

Blitz

Freeport Lebih Baik Arbitrase Daripada Pakai Karyawan Tekan Pemerintah

MINGGU, 19 FEBRUARI 2017 | 11:28 WIB | LAPORAN:

Pemerintah menilai hak PT Freeport Indonesia (PTFI) jika ingin membawa persoalan status kontraknya usaha ke arbitrase.

Langkah hukum itu dipandang lebih baik daripada menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat untuk menekan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan, sebetulnya pemerintah tidak ingin berhadapan dengan siapapun, termasuk PTFI, secara hukum karena apapun hasilnya akan berdampak kurang baik bagi sebuah relasi kemitraan.


"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," tegas Jonan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/2).

Jonan menjelaskan, PTFI menolak perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha  Pertambangan Khusus (IUPK).  Padahal, sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PTFI, pemerintah telah memberikan hak yg sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam enam bulan sejak IUPK diterbitkan.

"Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," beber Jonan.

PTFI sendiri, menurut Jonan, telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No  571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter.  Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI No 352/30/DJB/2017 pada 17 Februari 2017.

"Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena Pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjakan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM," ujar Jonan.

Ia juga berharap PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian KK yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, termasuk diatur melalui PP No 1/2017.[wid]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya