Berita

Hukum

Pelapor: Keterangan Ahli Semakin Menyudutkan Ahok

RABU, 15 FEBRUARI 2017 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama semakin yakin Gubernur DKI Jakarta tersebut melakukan seperti apa yang didakwakan. Apalagi, setelah beberapa saksi ahli dihadirkan di pengadilan.

"Jadi kami melihat sejauh ini fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan ahli makin memperkuat pemenuhan unsur pidana delik penodaan agama yang dilakukan Ahok sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP," jelas salah seorang pelapor, Pedri, dalam keterangannya (Rabu, 15/2).

"Peristiwa, perbuatan dan pernyataan Ahok yang terjadi tanggal 27 September 2016 di Kep. Seribu tidak terbantahkan lagi. Dan yang terjadi sekarang hanya alibi dan opini yang dibangun Ahok Cs di luar daripada pokok perkara pidananya. Dan masyarakat luas harus tahu hal itu semua," sambungnya.



Pedri mengutip pernyataan para saksi ahli dalam persidangan. Dr. H.M. Hamdan Rasyid (ahli agama) dan AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc (ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri), Prof. Dr. M. Amin Suma (ahli agama) dan Prof. Dr. Mahyuni (ahli bahasa).

AKBP M. Nuh misalnya, kata Pedri melanjutkan, dengan sangat terang mengatakan bahwa video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 itu asli 100 persen, tidak ada editan sama sekali. Tidak ada pemotongan atau pun penambahan. Tidak ada yang hilang dari video itu sedetik pun.

"Ahli dari Mabes Polri ini menganalisis 4 (empat) video yang dijadikan barang bukti. Tiga diantaranya video utuh dengan durasi 1 jam 48 menit lebih, satu video bedurasi 29 detik. Artinya video itu sudah tidak ada keraguan lagi sebagai bukti yang sangat kuat," ungkap Pedri.

Sementara Prof. Dr. Mahyuni menyatakan bahwa penggunaan kata "bohong" bermakna negatif. Dia menegatifkan makna positif dari kata lain. Kata "bohong" melekat pada orang yang mengucapkan, orang yang mendengar dan sumber/alat kebohongan itu.

"Dalam hal ini surat Al Maidah 51 diposisikan Ahok sebagai sumber/alat kebohongan itu. Orang yang mengucapkannya berbohong dan yang mendengar dibohongi. Artinya jelas bahwa dari sisi bahasa Ahok menyebut ayat Al Qur’an sebagai sumber/alat kebohongan, para ulama dan da’i yang menyampaikan berbohong," jelasnya.

Bahkan lebih keras, Prof. Mahyuni dengan analisis keilmuannya menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu "pasti disengaja". Karena setiap orang berbicara pasti sudah punya konsep sebelumnya. Mental orang yang berbicara itu sudah meyakini penggunaan kata yang dia ucapkan.

"Ahok sebenarnya melakukan persuasi agar orang memilih dia. Ahli bahasa ini berkesimpulan dengan jelas bahwa ujaran Ahok benar-benar secara eksplisit bermakna penistaan, penodaan dan penghinaan," beber Pedri.  

Di sisi lain ahli agama Dr. Hamdan Rasyid dengan tegas mengatakan bahwa tafsir kata "auliya" dalam surat Al Maidah 51 adalah "pemimpin". Jadi umat Islam dilarang menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Sekalipun dimungkinkan ada terjemahan lain seperti teman setia, penolong dan sebagainya.

Hamdan menegaskan jika pun diartikan “teman setia”, maka itu lebih tegas lagi, menjadikan Yahudi dan Nasrani teman setia saja dilarang apalagi jadi pemimpin. Prof. Dr. M. Amin Suma juga berpendapat sama.

"Namun titik point penting yang perlu dicatat menurut Prof. M. Amin Suma adalah bahwa yang jadi permasalahan dalam kasus Ahok ini sebenarnya bukan penafsiran kandungan surat Al Maidah 51, tapi lebih pada pernyataan Ahok '…jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51 ………., lalu ada lagi kalimat'….dibodohin gitu ya ….' Kalimat itu jelas diucapkan oleh Ahok dan tidak pernah ia bantah sejak persidangan pertama sampai sekarang," demikian Pedri. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya