Berita

Hukum

Pelapor: Keterangan Ahli Semakin Menyudutkan Ahok

RABU, 15 FEBRUARI 2017 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama semakin yakin Gubernur DKI Jakarta tersebut melakukan seperti apa yang didakwakan. Apalagi, setelah beberapa saksi ahli dihadirkan di pengadilan.

"Jadi kami melihat sejauh ini fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan ahli makin memperkuat pemenuhan unsur pidana delik penodaan agama yang dilakukan Ahok sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP," jelas salah seorang pelapor, Pedri, dalam keterangannya (Rabu, 15/2).

"Peristiwa, perbuatan dan pernyataan Ahok yang terjadi tanggal 27 September 2016 di Kep. Seribu tidak terbantahkan lagi. Dan yang terjadi sekarang hanya alibi dan opini yang dibangun Ahok Cs di luar daripada pokok perkara pidananya. Dan masyarakat luas harus tahu hal itu semua," sambungnya.



Pedri mengutip pernyataan para saksi ahli dalam persidangan. Dr. H.M. Hamdan Rasyid (ahli agama) dan AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc (ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri), Prof. Dr. M. Amin Suma (ahli agama) dan Prof. Dr. Mahyuni (ahli bahasa).

AKBP M. Nuh misalnya, kata Pedri melanjutkan, dengan sangat terang mengatakan bahwa video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 itu asli 100 persen, tidak ada editan sama sekali. Tidak ada pemotongan atau pun penambahan. Tidak ada yang hilang dari video itu sedetik pun.

"Ahli dari Mabes Polri ini menganalisis 4 (empat) video yang dijadikan barang bukti. Tiga diantaranya video utuh dengan durasi 1 jam 48 menit lebih, satu video bedurasi 29 detik. Artinya video itu sudah tidak ada keraguan lagi sebagai bukti yang sangat kuat," ungkap Pedri.

Sementara Prof. Dr. Mahyuni menyatakan bahwa penggunaan kata "bohong" bermakna negatif. Dia menegatifkan makna positif dari kata lain. Kata "bohong" melekat pada orang yang mengucapkan, orang yang mendengar dan sumber/alat kebohongan itu.

"Dalam hal ini surat Al Maidah 51 diposisikan Ahok sebagai sumber/alat kebohongan itu. Orang yang mengucapkannya berbohong dan yang mendengar dibohongi. Artinya jelas bahwa dari sisi bahasa Ahok menyebut ayat Al Qur’an sebagai sumber/alat kebohongan, para ulama dan da’i yang menyampaikan berbohong," jelasnya.

Bahkan lebih keras, Prof. Mahyuni dengan analisis keilmuannya menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu "pasti disengaja". Karena setiap orang berbicara pasti sudah punya konsep sebelumnya. Mental orang yang berbicara itu sudah meyakini penggunaan kata yang dia ucapkan.

"Ahok sebenarnya melakukan persuasi agar orang memilih dia. Ahli bahasa ini berkesimpulan dengan jelas bahwa ujaran Ahok benar-benar secara eksplisit bermakna penistaan, penodaan dan penghinaan," beber Pedri.  

Di sisi lain ahli agama Dr. Hamdan Rasyid dengan tegas mengatakan bahwa tafsir kata "auliya" dalam surat Al Maidah 51 adalah "pemimpin". Jadi umat Islam dilarang menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Sekalipun dimungkinkan ada terjemahan lain seperti teman setia, penolong dan sebagainya.

Hamdan menegaskan jika pun diartikan “teman setia”, maka itu lebih tegas lagi, menjadikan Yahudi dan Nasrani teman setia saja dilarang apalagi jadi pemimpin. Prof. Dr. M. Amin Suma juga berpendapat sama.

"Namun titik point penting yang perlu dicatat menurut Prof. M. Amin Suma adalah bahwa yang jadi permasalahan dalam kasus Ahok ini sebenarnya bukan penafsiran kandungan surat Al Maidah 51, tapi lebih pada pernyataan Ahok '…jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51 ………., lalu ada lagi kalimat'….dibodohin gitu ya ….' Kalimat itu jelas diucapkan oleh Ahok dan tidak pernah ia bantah sejak persidangan pertama sampai sekarang," demikian Pedri. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya