Menteri Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai kewajiban pajak yang akan dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Untuk soal itu saya akan bicara dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," kata Jonan di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, KemenÂterian ESDM telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PTFI pada Jumat (10/02). Hanya saja, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memprotes regulasi mengenai pajak dan royalti yang dikenakan kepada peruÂsahaan IUPK.
IUPK menganut prinÂsip revailing yaitu mengikuti kewajiban mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar PTFI dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Perizinan PTFI sebelumnya berjenis kontrak karya (KK). PTFI mengubah menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Karena, sejak 12 Januari 2017, pemegang KK tidak dibolehkan melakukan ekspor bila belum melakukan pemurnian hasil tambang. PTFI ingin ketentuan pajak yang diberlakukan, sama seperti saat masih bersatatus KK, sifatÂnya naildown. Yaitu, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Jonan menegaskan, soal pajak bukan domain kementeriannya. Menurutnya, biar nanti MenÂteri Keuangan memutuskan ketentuan lama mana yang bisa digunakan dan tidak.
Sementara itu, Direktur JenÂderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariono merayu PTFI agar untuk mengikuti ketenÂtuan terkait IUPK. Menurutnya, pemerintah akan memberikan insentif kepada Freeport apabila ketentuan fiskal diubah menjadi prevailing.
PLN Dibolehkan Impor Gas Jonan mengungkapkan, seÂjauh ini belum ada keputuÂsan mengenai impor gas untuk industri. Menurutnya, soal impor gas juga sama, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan karena persoalan itu melibatkan banyak kementerian.
"Nanti akan dibahas dalam rapat di Kemenko PerekonoÂmian. Kami ini posisinya sedang menunggu," ungkap Jonan.
Jonan mengungkapkan, baru PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang dibolehkan melakukan impor gas untuk kebutuhan kelistrikan. Namun demikian, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Impor baru boleh dilakukan jika harga gas di pelabuhan penjual melebihi 11,5 persen Indonesia Crude Price (ICP) di bulan transaksi dilakukan.
"Misalnya, di Januari ICP-nya sudah terbit, biasanya ICP diterÂbitkan akhir bulan. Itu ICP-nya adalah 51,88 dolar AS. Jadi, kalau melebihi 11,58 persen dari itu, PLN boleh aja impor. Memang impor gas untuk listrik itu sudah ada," ujarnya.
Jonan menerangkan, perusaÂhaan listrik dibolehkan melakuÂkan impor dengan tujuan agar tarif listrik bisa selalu terjangkau oleh masyarakat.
Jonan menuturkan, impor gas bukan suatu hal yang mudah dilakukan. Sebab industri harus memiliki berbagai fasilitas untuk menampung gas itu sendiri. ***