Berita

Foto/Net

Properti

Pajak Tanah Nganggur Jangan Ganggu Investasi

REI Ingatkan Pemerintah
SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 10:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Real Estate Indonesia (REI) berharap kebijakan pajak progresif untuk tanah menganggur tidak mengganggu iklim investasi dan proyek para properti. Kriteria ta­nah menganggur perlu diperjelas sebelum aturan itu disahkan.

Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, pemer­intah belum memberikan gamba­ran yang tegas dan jelas mengenai rencana penerapan pajak progresif tanah menganggur. Jika kriterianya tidak jelas akan menganggu iklim investasi properti.

"Kami harap pemerintah buat dulu kriteria yang jelas terkait objek tanah yang dianggap men­ganggur itu. Kita biarkan dulu pemerintah bekerja lalu kita lihat seperti apa keputusannya itu," kata Soelaeman di Jakarta, kemarin.

Pria yang akrab dipanggil Eman ini mengaku, sampai sekarang belum mendapatkan undangan langsung dari pe­merintah untuk berkomunikasi mengenai rencana tersebut.

"Kami belum memberikan usulan apa pun kepada pemer­intah. Tapi kalau pemerintah membutuhkan masukan, kami siap memberikan," ujarnya.

Eman menjelaskan, pengem­bang melihat tanah sebagai bahan baku dasar dari pembangunan, bu­kan hanya sebatas motif keuntun­gan saja. Dan, dalam melakukan pembebasan lahan, pengembang sudah melalui prosedur panjang dari izin lokasi, berdasarkan tata ruang yang diatur pemda, dan memiliki masterplan.

Eman menambahkan, selama ini pelaku usaha di sektor properti telah memberikan kontribusi bagi negara. Tidak hanya sebagai agen pembangunan, tetapi terbukti juga sudah membuka banyak lapangan kerja dan salah satu penyumbang pajak utama untuk negara.

Apalagi, industri properti juga berdampak terhadap berg­eraknya 174 usaha turunannya dari mulai persiapan pemban­gunan berlangsung hingga pasca pembangunan. "Karena itu, REI berharap pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi pengembang bagi pembangunan bangsa dalam menyusun setiap aturan," tukas Eman.

Pengamat properti Ronny Wuisan mengatakan, kebijakan pajak progresif tanah mengang­gur dinilai akan menjadi be­ban bagi pengembang properti. "Justru ini nantinya malah akan membuat harga rumah semakin melambung," katanya.

Selama ini banyak pengem­bang yang membeli lahan untuk dijadikan perumahan. Karena di wilayah tersebut belum ada pem­inat, kata Ronny, maka pengem­bang menundak pembangunan properti untuk beberapa tahun.

Dalam kondisi seperti itu, pengenaan pajak progresif pada tanah milik pengembang yang belum dibangun perumahan akan menjadi beban usaha prop­erti. Akibatnya, oleh pengem­bang, pajak tersebut mau tidak mau ke dalam biaya pembangu­nan properti.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil menyebutkan, tu­juan pajak progresif ini adalah untuk menghilangkan spekulan di tanah yang tidak produktif. "Nantinya pajak progresif ini akan dikecualikan bagi kawasan industri maupun kawasan pe­rumahan yang lahannya sudah memiliki perencanaan bisnis yang jelas," katanya. ***

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya