Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Jangan Fitnah Rakyat Tergusur

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 08:40 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MEMPRIHATINKAN bahwa masih ada pihak bersikeras menganggap rayat tergusur sebagai warga liar yang bermukim secara melanggar hukum maka hukumnya wajib harus digusur.

Mereka yang membenarkan penggusuran tampaknya tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2016. Putusan tersebut resmi dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada petang hari Kamis 5 Januari 2017.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.  PTUN menyatakan membatalkan SP tersebut karena dinilai tidak sah dan melanggar hukum.


"Terhadap objek sengketa objek sengketa (SP1, SP2, dan SP3), majelis menyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata majelis PTUN Jakarta yang dipimpin hakim Baiq Yuliani.

Selain membatalkan tiga SP yang diterbitkan Satpol PP Jakarta Selatan, majelis hakim PTUN juga mengakui hak kepemilikan warga Bukit Duri atas tanah yang dirampas oleh Pemprov DKI, beberapa bulan lalu. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengatakan tanah yang digunakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) adalah tanah milik warga Bukit Duri yang telah dimiliki secara turun temurun.

"Majelis berpendapat, kepemilikan tanah-tanah warga Bukit Duri sudah sesuai dengan UU No 2/2012 juncto Perpres No 71/2012," ungkap hakim.

PTUN menilai penerbitan SP1, SP2, dan SP3 oleh Satpol PP Jakarta Selatan telah menyalahi izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan, dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Di samping itu, ketiga SP tersebut juga bertentangan dengan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres No 71/2012, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU HAM.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya objek sengketa (SP1, SP2, dan SP3). Mulai dari dihancurkannya rumah-rumah warga, hingga dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Majelis hakim PTUN juga menilai pelaksanaan pembebasan tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap yang diperintahkan dalam UU Pengadaan Tanah. Tahap-tahap itu antara lain melakukan inventarisasi dan  identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; penilaian ganti kerugian; musyawarah penetapan ganti kerugian; pemberian ganti kerugian, dan; pelepasan tanah instansi.

Hakim juga menyatakan Pemprov DKI telah melanggar asas partisipasi, asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan dalam menjalankan tindakan faktual berupa penggusuran warga Bukit Duri.

Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Pemprov DKI harus memulihkan hak-hak warga Bukit Duri yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi kepada mereka.

Berdasar putusan Majelis Hakim PTUN itu dapat diyakini bahwa warga Bukit Duri sebenarnya sama sekali bukan warga liar yang bermukim secara ilegal alias melanggar hukum. Rakyat tergusur sudah cukup menderita digusur, maka mohon jangan ditambah lagi dengan derita difitnah sebagai warga liar pelanggar hukum atau fitnahan apa pun. Atas nama kemanusiaan adil dan beradab, mohon jangan fitnah rakyat tergusur. [***]

Penulis adalah pemrihatin nasib rakyat tergusur

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya