Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Jangan Fitnah Rakyat Tergusur

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 08:40 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MEMPRIHATINKAN bahwa masih ada pihak bersikeras menganggap rayat tergusur sebagai warga liar yang bermukim secara melanggar hukum maka hukumnya wajib harus digusur.

Mereka yang membenarkan penggusuran tampaknya tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2016. Putusan tersebut resmi dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada petang hari Kamis 5 Januari 2017.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.  PTUN menyatakan membatalkan SP tersebut karena dinilai tidak sah dan melanggar hukum.


"Terhadap objek sengketa objek sengketa (SP1, SP2, dan SP3), majelis menyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata majelis PTUN Jakarta yang dipimpin hakim Baiq Yuliani.

Selain membatalkan tiga SP yang diterbitkan Satpol PP Jakarta Selatan, majelis hakim PTUN juga mengakui hak kepemilikan warga Bukit Duri atas tanah yang dirampas oleh Pemprov DKI, beberapa bulan lalu. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengatakan tanah yang digunakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) adalah tanah milik warga Bukit Duri yang telah dimiliki secara turun temurun.

"Majelis berpendapat, kepemilikan tanah-tanah warga Bukit Duri sudah sesuai dengan UU No 2/2012 juncto Perpres No 71/2012," ungkap hakim.

PTUN menilai penerbitan SP1, SP2, dan SP3 oleh Satpol PP Jakarta Selatan telah menyalahi izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan, dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Di samping itu, ketiga SP tersebut juga bertentangan dengan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres No 71/2012, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU HAM.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya objek sengketa (SP1, SP2, dan SP3). Mulai dari dihancurkannya rumah-rumah warga, hingga dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Majelis hakim PTUN juga menilai pelaksanaan pembebasan tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap yang diperintahkan dalam UU Pengadaan Tanah. Tahap-tahap itu antara lain melakukan inventarisasi dan  identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; penilaian ganti kerugian; musyawarah penetapan ganti kerugian; pemberian ganti kerugian, dan; pelepasan tanah instansi.

Hakim juga menyatakan Pemprov DKI telah melanggar asas partisipasi, asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan dalam menjalankan tindakan faktual berupa penggusuran warga Bukit Duri.

Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Pemprov DKI harus memulihkan hak-hak warga Bukit Duri yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi kepada mereka.

Berdasar putusan Majelis Hakim PTUN itu dapat diyakini bahwa warga Bukit Duri sebenarnya sama sekali bukan warga liar yang bermukim secara ilegal alias melanggar hukum. Rakyat tergusur sudah cukup menderita digusur, maka mohon jangan ditambah lagi dengan derita difitnah sebagai warga liar pelanggar hukum atau fitnahan apa pun. Atas nama kemanusiaan adil dan beradab, mohon jangan fitnah rakyat tergusur. [***]

Penulis adalah pemrihatin nasib rakyat tergusur

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya